KAB.BEKASI_WARTAGLOBAL.ID Proyek pembangunan renovasi SDN Jayalaksana 03 Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi. diduga proyek siluman tanpa papan nama, pihak pemborong dari proyek tersebut telah mengabaikan Amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa hari namun papan informasi proyek tidak terdapat dilokasi pembangunan tersebut.
"Tadi ada itu bang papan proyeknya, di bawa lagi kali ama dia,"kata salah satu pekerja. Minggu, (12/05/2024).
Sementara itu pihak pekerja yang di lokasi pekerjaan saat ditemui, mengatakan bahwa papan informasi proyek tersebut tadinya di pasang cuma dirinya tidak mengetahui kalau papan proyeknya di bawa lagi.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Diketahui undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan Pelaksana proyek belum bisa dihubungi,
No comments:
Post a Comment