Tampak Depan Agen Resmi Royal | Toko Kasur Busa Ternyata Didalam Menjual Obat Terlarang Golongan G, - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Tampak Depan Agen Resmi Royal | Toko Kasur Busa Ternyata Didalam Menjual Obat Terlarang Golongan G,

Thursday, May 9, 2024
CIMAHI JAWA BARAT | WartaGlobal.id | Ribuan butir obat keras tramadol dan eximer yang dijual bebas di Jln. Raya kebon kopi no 175 cibeureum kec. cimahi kabupaten bandung Jawa Barat 8/5/24

Sejumlah kasus juga ditemukan di wilayah cibeureum kec. Cimahi sehingga menimbulkan keresahan warga. Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan toko Busa/kasur yang menjual obat-obatan yang kerap disalahgunakan remaja itu.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya toko kasur, dan toko Obat, bukan resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

 Salah seorang penjaga Toko obat yang berinisial (C)mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter. 

(C) juga menjelaskan, kalau pelanggan yang membeli obat tersebut  memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, saya hanya jaga toko, kalau bagian lapangan/korlap bernama, MARTONIS," Jelasnya.

Pembeli Obat tramadol yang berinisial (OC) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Tramadol saja.

" Saya hanya membeli obat Tramadol dua butir dengan harga Rp.10.000  konsumsi Tramadol hanya untuk  lebih percaya diri aja,  kalo tidak  pakai obat tersebut  saya tidak Percaya diri,"Tuturnya.

Seorang Tokoh Masyarakat yang tidak ingin di sebutkan Namanya ia meminta Kepada  pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan  ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di kec. CIMAHI ini, tepatnya  di Jalan, raya kebon kopi no 175 cibeureum kec. Cimahi Jawa Barat

" Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol dan excimer yang berkedok toko kosmetik/toko kasur, makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter." Pungkasnya.

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(Tim/Yudi/vian) 

No comments:

Post a Comment