Bareskrim Polri Gagalkan Pengoplosan Gas LPG Di Daerah Jakarta - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Bareskrim Polri Gagalkan Pengoplosan Gas LPG Di Daerah Jakarta

Friday, June 28, 2024

Jakarta || WARTAGLOBAL.ID || Terkait temuan rumah produksi GAS Oplosan yang terkesan ada Diskriminasi oleh oknum anggota pada prosesnya di Mapolsek Cipayung Menuai Tanggapan DPP LSM BERKORDINASI, Kita akan ambil bagian dan membawa hal Ini Ke Propam Mabes Polri Cq-Polda PMJ agar turut serta mengawal jalannya proses perkab Kapolri atas kasus tersebut.

Tangkap dan Penjarakan Mafia Gas Oplosan didaerah Setu Cipayung Jakarta Timur dan ditindak tegas para oknum anggota polri yang membekingi para oknum mafia gas.

Oplosan Gas Di Setu Cipayung merajalela aparat lingkungan dan Desa terkesan tutup mata dengan kegiatan para mafia Gas subsidi ini yang beraksi disalah satu tempat berada di lahan kosong Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur.Secara terang-terangan dijadikan tempat penyuntikan Gas

Bersubsidi ukuran 3 kg dan 12 kg pengoplosan kedalam tabung gas berukuran 50 kg non subsidi pasalnya dijadikan bisnis komersil dan dibiarkan begitu saja.
Hal itu bermula diketahui saat Awak Media bersama para Aktifis LSM yang melakukan penelusuran terkait berita-berita yang beredar adanya penyelewengan bahan bakar subsidi jenis Gas oleh para mafia

Gas Oplosan dilahan kosong wilayah Cipayung dan menemukan saat itu kehadiran Mobil Pick Up membawa tabung Gas 3kg bersubsidi berisi full masih bersegel

PT.Cahaya Makmur Utama beralamat di Jalan Mesjid No.58 Rt.04. Rw.01 Jakarta Timur yang diduga akan di Oplos dan disuntikkan kedalam tabung Gas Ukuran 50 Kg lalu dijual ke perusahaan industri.

Pengoplosan Gas bersubsidi seperti itu, jelas merugikan Negara. Pasalnya hasil pengoplosan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri.Bayangkan, jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka keruk.Hal itu pun akhirnya menuai tanggapan salah seorang aktifis Pemberantasan Korupsi, 

Maka harus ada efek jeranya dan konsekuensi hukum lainnya dimana dalam proses penanganan pelaporan pengaduannya terkesan ada diskriminasi di mapolsek cipayung.

Ketua DPP LSM BERKOORDINASI itu Diskriminasi pada prosesnya di Mapolsek Cipayung menegaskan, pihaknya juga akan menyurati Kementrian ESDM terkait temuannya tersebut dan akan memintakan para pihak selaku penyelenggara di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Agar tidak bermain main dalam menyikapi adanya tindakan perbuatan melawan hukum ini.

Ketua DPP LSM BERKOORDINASI itu Diskriminasi pada prosesnya di Mapolsek Cipayung menegaskan, pihaknya juga akan menyurati Kementrian ESDM terkait temuannya tersebut dan akan memintakan para pihak selaku penyelenggara di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Agar tidak bermain main dalam menyikapi adanya tindakan perbuatan melawan hukum ini.


Ujarnya“Atas perbuatannya para pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Reports: supriyadi

No comments:

Post a Comment