WARTAGLOBAL.ID | JATINANGOR — Pemahaman dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang lebih baik oleh para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) diharapkan akan membuat pelayanan dasar kepada masyarakat dapat terpenuhi secara optimal. Karenanya, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Regional Bandung terus berupaya mendukung hal tersebut melalui berbagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan.
Demikian disampaikan Kepala PPSDM Kemendagri Regional Bandung Indra Maulana Syamsul Arief pada Pembukaan Pengembangan Kompetensi Penerapan SPM bagi Administrator dan Pengawas Bidang Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman, Kamis (30/5/2024).
Kegiatan ini berlangsung secara blended learning, dengan tahap pertama daring pada 30 hingga 31 Mei 2024, dan tahap kedua tatap muka pada 3 sampai 5 Juni 2024 di PPSDM Regional Bandung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar).
Indra menekankan, pelatihan ini memiliki arti penting untuk memberikan pemahaman tentang penerapan SPM di daerah. "SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal," ujarnya.
Ia menjelaskan, ihwal SPM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Di dalamnya tercakup soal pengumpulan data, penghitungan kebutuhan dasar, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan SPM.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa setiap kepala daerah wajib membentuk Tim Penerapan SPM, dengan didukung alokasi anggaran yang diprioritaskan untuk menilai ketercapaian SPM. Untuk itu, kata dia, komitmen dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penerapan SPM di daerah.
*Melann!
No comments:
Post a Comment