Di Duga 'I' Pegang Kendali Peredaran Obat Keras Di Bekasi - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Di Duga 'I' Pegang Kendali Peredaran Obat Keras Di Bekasi

Friday, June 14, 2024

Bekasi, wartaglobal.id  Peredaran obat keras di wilayah hukum polres metro Bekasi kota, menunjukan Lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Berkedok toko kosmetik yang menjual obat Tramadol dan hexyimer. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). Senin, 10/24


peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak redaksi banyak di dapati toko kosmetik tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak redaksi mendatangi toko kosmetik di Jln. WR. Supratman, RT.002/RW.006, Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bks, Jawa Barat 17155


Penjaga toko kosmetik tersebut  mengatakan, "toko ini yang pegang inisial "i", Saya baru beberapa Hari jaga toko bang, menggantikan teman", untuk kordinasi ke Polsek dan polres Mereka semua yang bertanggung jawab" ujar Penjaga toko


Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Kamper melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media menjelaskan.


“Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.jelas Kamper 11/24


Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini.


“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Kamper yang juga Aktivis 98.


Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota,  obat Tramadol dan hexymer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum tak bertanggung jawab, Siapa bermain?

(*/Asp)

No comments:

Post a Comment