Dinamika Politik Indonesia Memanas Setelah DPR Ngebut Revisi UU Pilkada. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Dinamika Politik Indonesia Memanas Setelah DPR Ngebut Revisi UU Pilkada.

Friday, August 23, 2024

Foto-foto Demo "Peringatan Darurat" di Depan Gedung DPR RI

Jakarta, WARTAGLOBAL.idDinamika politik di Indonesia semakin memanas pasca Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempercepat revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Langkah tersebut diambil sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.


Pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat sejak pukul 10.00 WIB dan langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada. Dalam waktu sekitar satu jam, Panja berhasil membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada, yang kemudian diikuti dengan penyampaian pendapat dari masing-masing fraksi mulai pukul 15.30 WIB.


Pimpinan rapat Baleg DPR, Achmad Baidowi, menyimpulkan bahwa revisi UU Pilkada disetujui oleh mayoritas partai pada pukul 16.55 WIB, menandakan bahwa revisi ini hanya membutuhkan waktu tujuh jam untuk disepakati di tingkat Baleg.


Namun, revisi ini memicu protes keras dari masyarakat karena Baleg DPR menganulir dua putusan krusial MK dalam draf revisi UU Pilkada. Pada hari yang sama, DPR mencoba menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU tersebut, namun rapat batal karena tidak memenuhi kuorum.


Berikut adalah dua poin krusial perbedaan antara putusan MK dan DPR terkait RUU Pilkada:


1. Ambang Batas Pencalonan (Threshold) Kandidat  

   MK mengubah ambang batas pencalonan partai politik dalam UU Pilkada, dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, menjadi berdasarkan jumlah penduduk. Putusan MK memungkinkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap dapat mengusung calon kepala daerah selama memenuhi syarat persentase suara sah yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).  

   

   Sementara itu, Baleg DPR tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, namun partai yang tidak memiliki kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.


2. Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah  

   MK memutuskan bahwa batas usia minimum calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon.  

   

   Sebaliknya, Baleg DPR mengusulkan batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun saat dilantik, dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun revisi ini, bukan mengikuti MK.


Merespons situasi ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa revisi UU Pilkada batal disahkan. Dalam cuitannya di media sosial X pada Kamis (22/8/2024), Dasco menegaskan, "Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan."


Dengan demikian, saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus nanti, keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora yang akan berlaku.


Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco soal RUU Pilkada Batal Disahkan, yang Berlaku Hasil Putusan MK


Dasco juga membantah anggapan bahwa revisi UU Pilkada hanya untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam mengusung Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Kaesang Pangarep, dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Menurutnya, revisi ini menyangkut kepentingan semua partai dan bertujuan untuk menjaga tatanan politik yang ada, meskipun ia mengakui bahwa keputusan MK berpotensi merubah koalisi yang telah terbentuk di berbagai daerah.


Wr.G/*

No comments:

Post a Comment