Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Jasa Raharja dan Anggota Holding IFG Tandatangani Komitmen Anti-Fraud Bersama BPKP

Wednesday, August 14, 2024


Jakarta, WARTAGLOBAL.ID || Jasa Raharja, dan seluruh anggota Holding Indonesia Financial Group (IFG), menandatangani Komitmen Anti-Fraud yang disaksikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penandatanganan dilakukan oleh direktur utama masing-masing anggota holding, di Gedung Jiwasraya, Jakarta, pada Selasa (13/08/2024). 

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan, penandatanganan komitmen ini dilakukan untuk  memperkuat  implementasi  sistem  anti-fraud  di  ekosistem  holding  BUMN  asuransi, penjaminan dan investasi, serta bagian dari komitmen berkelanjutan perusahaan dalam memastikan bahwa seluruh layanan yang diberikan bebas dari praktik penipuan dan kecurangan. “Langkah ini sejalan dengan upaya Jasa Raharja untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Jasa Raharja sendiri, telah menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen AntiPenyuapan (SMAP) sejak tahun 2020 dan telah mendapatkan sertifikasi dari SAI Global. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang bebas dari fraud, pungli, dan bentuk penyimpangan lainnya,” ujar Rivan.

Wakil Direktur Utama IFG Haru Koesmahargyo, menyampaikan bahwa fraud merupakan salah satu isu yang sangat krusial dalam dunia bisnis keuangan. Oleh karena itu, manajemen IFG terus melakukan berbagai upaya pencegahan.

“Kerja sama  ini  merupakan  keseriusan  IFG  dan  anggota  holding  untuk  mencegah  terjadinya  fraud melalui  implementasi  tata  kelola  yang  baik,  dan  manajemen  risiko  yang  efektif  dalam  operasional bisnis Perusahaan. Sehingga, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi, penjaminan dan investasi,” ujarnya.

Haru menegaskan bahwa hal ini  sejalan  dengan  diterbitkannya  POJK  No.  12  tahun  2024  tentang Penerapan Strategi  Anti-Fraud  bagi  Lembaga  Jasa  Keuangan.  IFG sebagai Perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan  melakukan  persiapan  lebih  dini  dalam  implementasi  POJK tersebut, baik di IFG maupun di anggota holding. “Mudah-mudahan ini juga bisa dilakukan oleh seluruh anggota holding,” imbuh Haru.

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, mengatakan, dengan penandatanganan  Piagam Komitmen  Anti-Fraud, BPKP akan mendukung peningkatan  kinerja dan tata kelola di  BUMN. ”Kegiatan  ini  merupakan bentuk keberlanjutan dari komitmen kita bersama dalam upaya membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih," ujarnya.

No comments:

Post a Comment