Kemanakah Pihak Berwajib? Kenapa Dan Ada Apa dengan Pengedar Obat Terlarang Ini Tidak Bisa Di Berantas, - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Kemanakah Pihak Berwajib? Kenapa Dan Ada Apa dengan Pengedar Obat Terlarang Ini Tidak Bisa Di Berantas,

Wednesday, August 14, 2024

TANGERANG, WARTAGLOBAL.ID || Mulai Marak dan menjamur peredaran penjualan narkoba yang di kategorikan termasuk tipe golongan "G" jenis tramadol,exymer dan berbagai merk lainnya dijual bebas tanpa adanya sentuhan aparat penegak hukum (APH) baik itu Polres Tangerang Selatan maupun Polda Metro Jaya.

Modus operandinya, dilokasi diketahui dengan berbagai macam dengan berkedok berupa toko kosmetik,warung rokok kecil madura/warung kelontong dan Counter Pulsa/Hp yang isi didalamnya diduga menjual jenis narkoba semacam obat keras tipe "G". Senin, (12/8/2024).

Penelusuran awak media, diketahui ada sekitar Kurang Lebih sebanyak 36 toko yang diduga ilegal penjual Obat-obatan keras Golongan "G" yang dijual bebas tanpa resep dokter. Secara terang-terangan para Pelaku penjual membuka toko sekitaran wilayah hukum polsek curug diketahui ada 4 titik/toko, polsek legok ada 4 titik/toko, polsek pagedangan ada 4 titik/toko , polsek cisauk ada 4 titik/toko, polsek kelapa dua ada 4 titik , polsek serpong 4 titik, polsek pamulang 4 titik ,polsek ciputat 4 titik, dan polsek pondok aren 4 titik, dan disinyalir diduga kuat menjamur nya penjualan obat-obatan keras adanya koordinasi (upeti) terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab

Ditemui awak media dari salah satu penjaga toko mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja melayani pembeli.
saya cuma jaga toko aja, jika ada yang beli ya kita layani (red)", ujarnya.

Dijelaskan dia,penjaga toko harga-harga obat Golongan "G" yang di jualnya.

"Selempeng 70 ribu,klo tramadol sama sama yang 1 paket isi 8 butir jenis eximer harganya 10 ribu,kita juga jual pilih pilih orang (usia). Pemilik saya ngak tau (red)", jelasnya penjual obat kepada wartawan.

Masih kata penjaga toko,ia mengarahkan awak media agar menemui atau menghubungi seseorang yang disebut-sebut sebagai orang dilapangan.

"Hubungi aja antara dua orang itu inisial Ibu (S) atau bang Inisial (M)", ucapnya.

Ketika ditanyakan ijin dalam Usahanya itu, penjaga penjual toko iya tidak mengetahuinya, akan tetapi yang dia tau adanya uang koordinasi yang setiap bulan di setiap toko diwajibkan."Soal diijinkan atau tidak saya ngak tau (red),saya cuma disuruh jualan aja,tapi yang saya tau saya setiap bulan dimintai buat koordinasi 20 juta/toko", ungkapnya.

Selain itu, diakuinya ia mengatakan sering di tangkap polisi atau Polsek setempat akan tetapi dibebaskan.

"Setiap kami di bawa ke Polisi langsung keluar lagi ngak lama (red)", jelasnya.

Sementara, salah satu warga yang namanya enggan di sebutkan, tempat penjualan memang di katakan ramai pembeli kalangan remaja, dan di katakannya toko tersebut sering buka dan tutup, bahkan ada pihak aparat membawa penjaga/penjual toko tersebut.

"Toko itu memang ramai pembelinya, banyak anak muda yang beli,saya ngak tau persis itu toko apa, tapi saya suka lihat ada polisi yang suka membawa penjualnya",papar warga kepada wartawan.
Penjualan obat-obatan terlarang tersebut di duga di konsumsi kalangan remaja yang masih menduduki bangku sekolah. Penjualan tersebut hingga sampai saat ini masih berjalan lancar dan aman.

Untuk diketahui, peredaran psikotropika dan obat keras daftar G ‘Gevaarlijk’ atau berbahaya untuk peredarannya sesuai Undang-Undang penyerahan/penjualan obat keras/psikotropika tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dalam pasal tersebut disebutkan penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.

Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.Bahkan parahnya lagi bagi penggunanya, Jenis obat keras/psikotropika, seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, eximer, Dextromethorphan, Aprazolam, Riklona, dan lainnya, jika dikonsumsi aktif dan berlebihan dapat menyebabkan gangguan jiwa bahkan kematian.

Obat Daftar G, ini tercantum secara jelas tanda khusus untuk obat keras. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 197/A/Sl 1977. Harus dengan resep dokter.

No comments:

Post a Comment