Oknum Pertamina Main Curang. SPBU Nakal Di Tangerang Luput Dari Jerat Hukum. Kuat Dugaan Polisi Terima Upeti Dari Mafia - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Oknum Pertamina Main Curang. SPBU Nakal Di Tangerang Luput Dari Jerat Hukum. Kuat Dugaan Polisi Terima Upeti Dari Mafia

Sunday, August 25, 2024

Tangerang, WARTAGLOBAL.id - Dugaan penyimpangan industri migas merupakan cerita lama. Karakter industri migas yang tertutup, eksklusif, dan rumit, menjadikan praktek korupsi migas kerap terjadi. Firdaus Ilyas, peneliti ICW, mengatakan, “Kita selalu menemukan dugaan-dugaan penyimpangan, baik administratif maupun yang berpotensi merugikan negara. Hulu maupun hilir, sektor migas sangat rawan penyimpangan dan korupsi.” Firdaus menekankan bahwa ini termasuk Pertamina, BP Migas (sekarang SKK Migas) dan Kementerian ESDM sebagai pengelola.

Di Tangerang Kota, misalnya. Wilayah yang notabane peridustrian, merupakan satu dari sekian banyak wilayah yang terendus adanya kartel mafia migas. Keberadaan-nya sangat terorganisir dengan baik. Kuat dugaan adanya perselingkuhan dengan oknum “aparat”. 

Temuan awak media pada kamis (22/8) jelas wilayah Tangerang merupakan lahan basah bagi mafia migas. Di SPBU 34.151.28 yang terletak di Jalan Gator Subroto Km 5, Jatiuwung, Tangerang. Awak media mendapati petugas SPBU tersebut, yang dengan sengaja menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada para mafia migas. 

Modusnya, petugas secara terang terangan menjual solar subsidi dengan harga selisih lebih mahal dari harga yang di tentukan Pertamina, kepada mafia migas. Aturanya jelas, Pertamina membandrol solar subsidi di harga Rp. 6.800,- yang dilakukan petugas SPBU 34.151.28 ini menyalahi aturan. Petugas dengan leluasa menjual kepada mafia migas seharga Rp. 7.500,- 

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku,” jelasnya kepada wartawan. 


Hal ini seharusnya bisa disikapi Pertamina terhadap SPBU nakal yang dengan sengaja melakukan praktik curang. Dengan menjual BBM Bersubsidi tidak tepat sasaran, yakni kepada mafia migas. Atau memang kegiatan tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan bagi “oknum” nakal. 

Jelas pelanggaran aktifitas SPBU nakal yang dengan sengaja menjual BBM Subsidi jelas menyalahi aturan. Pasal 55 UU RI No 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Pengamat kebijakan publik, yang akrab disapa Kamper angkat bicara kepada wartaglobal.id  “Ancaman hukuman bagi tersangka yakni dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Dalam Hal ini Pertamina wajib menentukan sikap bagi SPBU curang, Karna jelas itu merugikan Negara,” ucapnya kepada temporatur.com (22/8). (Red)

No comments:

Post a Comment