Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional: Menjaga Kemerdekaan dan Kredibilitas Jurnalisme di Indonesia. - Warta Global Nasional

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional: Menjaga Kemerdekaan dan Kredibilitas Jurnalisme di Indonesia.

Tuesday, September 17, 2024

Jakarta, WARTAGLOBAL.id – Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia. Sebagai sarana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini publik, pers memiliki peran vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk menjamin profesionalisme pers nasional, Dewan Pers bersama dengan berbagai konstituennya telah menyusun *Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional*. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pers, wartawan, dan publik terlibat dalam praktik jurnalisme yang etis, berintegritas, serta bebas dari intervensi pihak manapun.


Kemerdekaan Pers yang Dijamin Konstitusi  

Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kebebasan bagi setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Hal ini menegaskan bahwa pers merupakan bagian integral dari hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, untuk mempertahankan kualitas dan kredibilitasnya, pers harus menjalankan perannya secara profesional, dengan mematuhi asas, fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.


Perusahaan Pers Profesional: Standar yang Harus Dipenuhi

Dalam menjalankan tugasnya, perusahaan pers harus mematuhi sejumlah persyaratan penting. Di antaranya, perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, memiliki struktur organisasi yang jelas, serta mencantumkan nama media, alamat kantor, dan penanggung jawab di bidang redaksi dan bisnis. Selain itu, perusahaan pers harus mematuhi Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan memastikan bahwa wartawan mereka bekerja dalam lingkungan yang aman dan terlindungi secara hukum. Dewan Pers juga menggarisbawahi pentingnya pemisahan antara ruang redaksi dan bisnis untuk mencegah adanya intervensi dari pemilik media yang dapat memengaruhi independensi jurnalis.


Standar Profesionalisme Wartawan

Seorang wartawan profesional diharuskan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjalankan tugas dengan integritas, dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan. Wartawan juga dilarang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan politik atau jabatan publik. Selain itu, mereka harus memenuhi standar kompetensi wartawan yang telah diatur, dan bersikap independen dalam setiap peliputan dan pemberitaan.


Hak Publik dalam Mengawasi Pers

Publik memiliki peran penting dalam mengawasi kerja pers. Mereka berhak mendapatkan informasi yang akurat dan benar, serta memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi atas berita yang tidak sesuai dengan fakta. Masyarakat juga didorong untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kemerdekaan pers dengan memantau pelanggaran dan melaporkan kesalahan teknis yang dilakukan oleh media.


Penyelesaian Sengketa dan Perlindungan Hukum

Apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini, mekanisme penyelesaian akan dilakukan melalui Dewan Pers. Selain itu, perusahaan pers dan wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memastikan bahwa mereka memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan dari pihak manapun.


Dengan adanya pedoman ini, diharapkan pers nasional mampu menjalankan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab, serta senantiasa menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Jurnalisme yang berkualitas akan selalu menjadi garda terdepan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi di tanah air.


 


Isbat Usman

No comments:

Post a Comment