WARTAGLOBAL.id , Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menggerebek pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah yang diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. Penggerebekan tersebut terjadi di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah pada Rabu (23/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pertemuan Dibubarkan Setelah Bawaslu Datang
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Arief, menyebutkan bahwa sekitar 90 kades yang hadir langsung membubarkan diri begitu tim pengawas memasuki lokasi. "Kami mendapatkan laporan adanya pertemuan mencurigakan, sehingga personel melakukan pengawasan langsung di ruang pertemuan lantai tiga hotel. Sesampainya di sana, kami sempat mengalami kendala akses sebelum akhirnya bertemu dengan salah satu kades yang akan memasuki ruangan," ujar Arief.
Menurut Arief, saat tim Bawaslu tiba di lokasi, kursi-kursi yang semula dipenuhi kades langsung kosong karena para peserta membubarkan diri. Situasi tersebut semakin menguatkan dugaan adanya agenda tersembunyi terkait dukungan politik untuk pasangan calon tertentu.
Mengklaim Sebagai Konsolidasi Organisasi
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, para kades yang hadir mengklaim bahwa kegiatan ini adalah silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah. Pertemuan tersebut mengusung slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir." Namun, Arief menegaskan, indikasi adanya kegiatan politik terselubung cukup kuat mengingat para peserta langsung meninggalkan tempat setelah kedatangan tim Bawaslu.
Diikuti Kades dari Berbagai Kabupaten
Arief menambahkan bahwa para kepala desa yang hadir berasal dari beberapa kabupaten di Jawa Tengah, di mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan, yakni ketua dan sekretaris. Beberapa kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.
Kasus Kedua dalam Kurun Waktu Seminggu
Ini bukan kali pertama Bawaslu Kota Semarang menemukan pertemuan serupa. Pada 17 Oktober 2024, kegiatan yang diduga memiliki tujuan yang sama juga berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan jumlah peserta sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal. Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi segala bentuk kegiatan yang berpotensi melanggar aturan Pemilu.
Langgar UU Pilkada, Sanksi Menanti
Berdasarkan Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, termasuk kepala desa, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. Pasal 188 UU Pilkada menyatakan bahwa pejabat yang dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 hingga Rp 6.000.000,00.
Penegasan dari Bawaslu
Arief menegaskan, Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran ini. "Kepala desa memiliki tanggung jawab sebagai pejabat yang netral dan tidak berpihak dalam proses pemilihan. Kegiatan yang dilakukan secara terorganisir untuk mendukung salah satu pasangan calon dapat mencederai prinsip demokrasi yang adil dan jujur," pungkasnya.
Bawaslu mengimbau kepada seluruh pejabat daerah, termasuk kepala desa, untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku selama masa Pilkada demi menjaga integritas proses demokrasi di Jawa Tengah.[AZ]
Editor:Maulana
No comments:
Post a Comment