Jakarta, WARTAGLOBAL.id - Sehubungan dengan pemberitaan pada situs Warta Global yaitu world.wartaglobal.id dan bali.wartaglobal.id dengan judul sebagai berikut:
1. “Balinese Resident Ask Immigration to Immediately Deport Anna, a Russian Foreigner Who is Disturbing Bali” dengan tautan http://world.wartaglobal.id/2024/10/balinese-residents-ask-immigration-to.html
2. “Бали просит иммиграционную службу немедленно депортировать Анну, иностранку из России, которая беспокоит Бали” dengan tautan http://world.wartaglobal.id/2024/10/blog-post.html
3. “Imigrasi Bali Kencing Manis disinyalir Anna Arturovna Sarkisyan WNA Asal Rusia Mucikari Jaringan Prostitusi di Bali Dilindungi” yang dimuat pada tautan https://bali.wartaglobal.id/2024/10/imigrasi-bali-kencing-manis-disinyalir.html
Pemberitaan tersebut dipublikasikan pada hari Selasa, 22 Oktober 2024. Dengan ini, kami sampaikan beberapa hal berikut:
1. Atas nama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kami merasa keberatan atas pemberitaan tersebut. Berita tersebut memuat isi yang menyalahi kode etik jurnalistik, di mana seharusnya dilakukan verifikasi serta akurasi fakta. Hal ini melanggar Pasal 1 karena tidak akurat dan Pasal 3 karena tidak berimbang secara proporsional, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
2. Pemberitaan tersebut tidak benar, karena faktanya Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap WNA asal Rusia bernama Anna Arturovna Sarkisyan.
3. Berdasarkan hasil pengambilan keterangan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan seputar keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal selama di Indonesia, didapati bahwa:
a. Foto-foto yang beredar mengenai dugaan prostitusi yang melibatkan yang bersangkutan merupakan foto lama yang diambil pada September 2017 untuk keperluan pemotretan di *AREOLA MAGAZINE* yang dilakukan di Moskow. Hal tersebut terkonfirmasi melalui unggahan di Instagram @areola_mag dan akun Instagram yang bersangkutan, @anutka-snrd, pada tahun yang sama.
b. Adapun foto-foto lain yang beredar merupakan foto yang diambil pada Agustus 2022 untuk keperluan promosi merek perhiasan *VIKA JEWELS*, sebuah perusahaan asal Jerman. Hal ini terkonfirmasi melalui unggahan di situs web [https://vikajewels.de](https://vikajewels.de/products/vika-jewels-dreifacher-bridge-ring-recycled-silber-handgemacht-vergoldet) dan juga akun Instagram @anutka-snrd di tahun yang sama.
c. Foto-foto tersebut telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk iklan prostitusi atau penipuan di platform Telegram dengan memanfaatkan konten yang bersangkutan. Hal ini terkonfirmasi melalui bukti yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan di ponselnya.
4. Tidak ditemukan bukti yang cukup terkait pelanggaran izin tinggal keimigrasian maupun dugaan aktivitas prostitusi, mucikari, tindak pidana perdagangan orang, atau produksi video porno yang melibatkan yang bersangkutan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
5. Imigrasi Ngurah Rai masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kegiatan yang bersangkutan selama di Indonesia.
6. Terkait judul berita yang memuat "Imigrasi Bali Kencing Manis" dan narasi bahwa Imigrasi Ngurah Rai "tuli dan buta," hal tersebut tidak mendasar, tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan bersifat menghakimi.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh pemberitaan sebelumnya, kami selaku pemimpin Warta Global Indonesia meminta maaf. Kami berkomitmen untuk menjadikan hal ini sebagai koreksi bagi media kami guna perbaikan ke depannya. Terima kasih.
Manajemen Warta Global
Pimpinan Umum
ISBAT USMAN
No comments:
Post a Comment