WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, kembali menyeret nama besar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Alexander pada Jumat, 11 Oktober 2024, untuk dimintai keterangan terkait pertemuannya dengan Eko yang kini telah divonis enam tahun penjara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pemanggilan ini dilakukan untuk menggali lebih jauh keterkaitan Alexander dalam pertemuan yang terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada Maret 2023. “Pemanggilan dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus,” kata Ade Safri pada Selasa, 8 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Kronologi Pertemuan dan Kasus Eko Darmanto
Kisah ini bermula ketika akun media sosial X (dulu Twitter), @logikapolitikid, mengungkap kemewahan Eko Darmanto, seorang pejabat eselon III Bea Cukai. Eko diketahui memiliki mobil antik, motor Harley Davidson, serta berbagai barang mewah yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Temuan ini menjadi sorotan publik, yang kemudian membuat Eko dicopot dari jabatannya pada Maret 2023 dan diselidiki oleh KPK.
KPK tidak main-main. Pada September 2023, Eko ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp23,5 miliar. Salah satu pemberi gratifikasi disebut-sebut adalah pengusaha terkenal, Irwan Mussry. Akhirnya, pada Agustus 2024, Eko divonis enam tahun penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp13,18 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan dua tahun penjara akan menantinya.
Namun, di balik gemuruh persidangan Eko, terselip nama Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum atas dugaan pelanggaran kode etik karena pertemuannya dengan Eko. Forum ini menuding Alexander seharusnya menghindari interaksi dengan pihak yang sedang diselidiki oleh lembaga yang ia pimpin.
Penjelasan Alexander Marwata
Alexander Marwata tidak menampik pertemuan tersebut. Ia mengakui pernah bertemu dengan Eko Darmanto, namun menegaskan bahwa pertemuan itu terjadi sebelum KPK resmi memulai penyelidikan kasus Eko. “Pertemuan itu dilakukan dengan sepengetahuan pimpinan KPK lain dan didampingi staf pengaduan masyarakat,” jelas Alexander.
Ia merasa heran mengapa isu pertemuan tersebut kembali diangkat ke permukaan. "Isu lama. Saya sudah beri tanggapan. Tidak tahu kenapa sekarang dimunculkan lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 30 September 2024.
Alexander juga merujuk pada Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa seorang pimpinan KPK boleh berkomunikasi dengan pihak yang terlibat dalam perkara korupsi jika itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dengan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung. "Ada pengecualian, sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Tuntutan Forum Mahasiswa
Forum Mahasiswa Peduli Hukum bersikukuh bahwa Alexander Marwata telah melakukan pelanggaran kode etik. Menurut Ketua Forum, Raja Oloan Rambe, pertemuan tersebut seharusnya tidak terjadi karena KPK sudah mulai mengusut Eko Darmanto saat itu. “Pimpinan KPK harusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah bertemu dengan pihak yang diduga kuat terlibat kasus,” tegas Raja.
Pemanggilan Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya ini pun menjadi babak baru yang ditunggu-tunggu. Apakah akan ada temuan baru dari pertemuan tersebut, ataukah Alexander berhasil membuktikan bahwa tindakannya murni bagian dari tugasnya sebagai pimpinan KPK? Masyarakat kini menunggu kelanjutan dari kasus ini, yang terus menjadi perbincangan hangat.
Apakah Ada Akhir yang Jelas?
Pertanyaan besar yang menggelayuti publik adalah apakah pemanggilan ini akan menjadi momen pembuktian bagi Alexander Marwata, atau justru membuka lembaran baru dalam skandal yang menyeret berbagai tokoh besar ini.(AZ)
No comments:
Post a Comment