TASIKMALAYA, WARTA GLOBAL– Petugas SPBU 33.464.01 diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Kejadian ini terjadi di Jl. Garut - Tasikmalaya No.12, Cikunten, Kec. Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat 46414
terlihat banyak jerigen yang akan diisi BBM.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian jerigen secara ilegal siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tindakan SPBU 33.464.01 cikunten Tasikmalaya, ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Pertalite kini termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan, yang aturannya melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali di level pengecer.
Selain itu, aturan penjualan Pertalite ke jeriken telah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017, yang mengharuskan penyaluran bahan bakar hanya kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali.
Meskipun pengawas mengklaim bahwa pengisian jerigen belum dilakukan, kenyataannya pihak SPBU tampak berulang kali mengisi dan melansir jerigen. Ujarnya
//red
No comments:
Post a Comment