wartaglobal.id ll Aceh Tamiang – Perusahaan perkebunan PT Anugerah Sekumur diduga telah menyerobot dan menanam sawit di lahan masyarakat yang di ketahui milik masyarakat di Desa Pematang Durian, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.
"Lahan dan tanaman pohon yang di tanam sawit oleh perusahaan diketahui milik mahyudin dan masyarakat lainnya berjumlah 38 orang. Dia membelinya tahun 2008 sempat berseteru berdasarkan surat yang di keluarkan hasil musyawarah pemerintah Daerah maka pihak perusahaan dan kedua belah pihak tersebut tidak boleh melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut berdasarkan surat yang di tanda tangani oleh bupati Hamdan sati karang Baru ,8 februari 2013 .
Ujar mahyudin perusakan itu terjadi pada tahun 2008 dan pada tahun 2013 keluarlah surat bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi antara kedua belah pihak tersebut. Saat itu PT Anugerah Sekumur (PT AS) dan ketika perjanjian nota kesepakatan itu terjadi pihak perusahaan tidak mengindahkan apa yang ada di isi surat perjanjian tersebut namun tetap menyerobot lahan tersebut sehingga lahan sebanyak 220 hektar lahan nya tersebut diduga tetap akan di Serobot oleh pihak perusahaan.
Luas lahan yang sudah di Serobot hingga ratusan hektare. Informasi diperoleh berdasarkan hasil pantauan pemilik lahan tersebut dan diduga akan melakukan penyerobotan lahan masyarakat di lokasi yang sama terlihat dari pantauan foto lapangan masih ada aktivitas di lokasi tersebut dengan adanya tanaman sawit yang diduga di kuasai PT Anugrah Sekumur dilahan garapan masyarakat.
"Recana mereka (perusahaan) akan membuat melebarkan lahan nya yang berjumlah 240 hektar akan melebar sampai 800 hektar di lahan PT Anugrah Sekumur .
Atas insiden tersebut mahyudin merasa di rugikan oleh perusahaan tersebut dengan penyerobotan lahanya dan masyarakat lainnya yang ada di lokasi lahan tersebut mahyudin memohon agar pemangku kebijakan dan ada perlindungan hukum agar menyikapi keserakahan perusahaan tersebut agar ada sanksi tegas dari pemangku kebijakan di kabupaten Aceh Tamiang.
Mahyudin berharap agar pemangku kebijakan merasa terpanggil untuk mendampingi kelompok masyarakat yang merasa dirugikan untuk membantu masyarakat yang sedang dalam sengketa lahan dan mencari keadilan. Adapun luas lahan yang dikelola masyarakat selama ini berkisar 220 hektare dengan jumlah anggota sebanyak 38 orang.
"Kita bersedia kalau diminta mengumpulkan bukti untuk membuat laporan di kepolisian untuk bisa menjadi masalah ini ke ranah hukum yang ada di Indonesia ini di karenakan bukti fisik serta dokumentasi masih lengkap kelompok dengan bukti data-data lama yang masih ada sama mahyudin mewakili masyarakat ," ucapnya.
Alasan mahyudin untuk berjuang kembali dikarenakan iya merasa belum ada kepastian yang nyata bahwa keputusan kepemilikan lahan tersebut milik PT Anugrah Sekumur di karenakan dia punya bukti fisik yang sah .
Mahyudin membelinya pada tahun 2008 dari warga pematang durian di saksikan oleh Datok dan MDSK semasa itu namun terjadi sengketa dan tak kunjung selesai.
Dalam rentang waktu yang panjang ini lebih dari satu dekade (2008-2024) masyarakat yang telah membeli lahan garap tersebut pihak perusahaan menanam pohon sawit di lahan garapannya .
Namun keanehan ini pun ketika penyerobotan mulai melebar dan tanaman sawit perusahaan pun mulai besar dan meninggi sudah bernilai bisnis masyarakat terkesan 'diganggu' lagi oleh perusahaan pemegang HGU di kawasan itu.
Mereka (masyarakat) rata-rata membelinya dari masyarakat dan diketahui perangkat desa di masa itu karena pada 2008 lahan itu pernah mau di lakukan pembersihan Namun lokasi tersebut diklaim masuk dalam HGU PT Anugerah Sekumur yang bersebelahan dengan PT Semadam yang bergerak disektor kebun sawit," ulas mahyudin.
muncul konflik agraria ini seharusnya pemerintah Daerah membuat tim untuk bisa menyelesaikan ulang sengketa lahan tersebut agar tidak ada masyarakat yang di korbankan dalam pelebaran HGU selanjutnya di PT Anugrah Sekumur tersebut.tanggap terhadap kasus yang ada.
"Hari ini yang terjadi perusahaan main klaim dan rusak terus. Padahal untuk mendapatkan lahan itu mahyudin dan masyarakat lainnya tidak pernah merampas milik perusahaan tetapi membelinya dari masyarakat setempat. Tapi kita di Surat Keterangan Ganti Rugi oleh pemerintah melalui Camat untuk Memiliki lahan tersebut, berdasarkan Akta tanah" jelasnya.
No comments:
Post a Comment