WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menjamin proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang independen dan kredibel. Desakan ini dilayangkan mengingat adanya potensi ketidaksesuaian proses seleksi dengan asas independensi yang seharusnya menjadi prioritas dalam pemerintahan baru.
Faisal Piliang, Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Muhammadiyah, mengkritik langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tetap melanjutkan proses seleksi di akhir masa jabatannya, tanpa memperhatikan kualitas integritas para kandidat. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan tendensi politis yang tidak mencerminkan sikap negarawan, mengingat tugas seleksi sebenarnya sudah selayaknya dilakukan oleh Presiden Prabowo.
Forum Dekan menyoroti rekam jejak para kandidat yang dipilih oleh panitia seleksi (pansel) bentukan Jokowi. Faisal menyebutkan, 10 nama capim KPK yang muncul memiliki catatan kontroversial dan tidak menunjukkan kualitas yang dibutuhkan dalam agenda pemberantasan korupsi yang kuat. "Keluarnya 10 nama ini menandakan pansel tidak memahami akar masalah pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Faisal.
Lebih lanjut, beberapa capim dinilai bermasalah, seperti Johanis Tanak yang diketahui memiliki lonjakan kekayaan tak wajar dan dugaan konflik kepentingan. Tanak juga pernah mengeluarkan pernyataan yang merendahkan KPK dalam penanganan kasus Korupsi Basarnas pada 2023. Ibnu Basuki Widodo, hakim yang juga tercatat sebagai capim, dikritik atas lonjakan kekayaannya dan sejarah putusan kontroversialnya dalam kasus korupsi.
Selain itu, nama lain seperti Fitroh Rohcayanto dan Djoko Poerwanto turut mencuat dalam daftar kandidat bermasalah. Fitroh dalam seleksi wawancara menyalahkan perilaku internal KPK atas kemunduran lembaga tersebut, sementara Djoko, Kapolda Kalimantan Tengah, tidak mengetahui jabatan istrinya di perusahaan swasta yang bisa berpotensi konflik kepentingan.
Forum Dekan menekankan bahwa seleksi capim KPK kali ini harus memenuhi prinsip independensi, integritas, dan rekam jejak bersih yang mutlak, sebagaimana amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022. Dalam putusan tersebut, MK meminta pansel dan Dewan Pengawas KPK dibentuk oleh Prabowo sebagai presiden baru, bukan oleh Jokowi.
"Presiden Prabowo harus menunjukkan keberpihakan nyata pada agenda pemberantasan korupsi. Seleksi capim KPK yang bersih dan bebas dari kepentingan politik menjadi ujian pertama bagi komitmen antikorupsi dalam pemerintahannya," tutup Faisal, menggarisbawahi pentingnya seleksi yang transparan dan bebas dari kepentingan politik demi kemajuan KPK ke depan.[AZ]
No comments:
Post a Comment