WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, selain Rohidin, dua pejabat lain, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Sabtu (23/11/2024).
Alex menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan ilegal kepada pegawai pemerintah. "Pungutan ini diduga digunakan untuk pendanaan Pilkada 2024," ujar Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024). KPK menyita sejumlah uang tunai yang menjadi barang bukti dalam operasi tersebut. Namun, detail jumlah uang dan aliran dana masih dalam penyelidikan.
Rohidin Mersyah tiba di Gedung KPK pada Minggu siang menggunakan mobil hitam. Ia mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Kendati demikian, Rohidin enggan memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi. Penahanan pun langsung dilakukan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan KPK.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda yang signifikan.
Kasus ini menjadi pukulan besar bagi Bengkulu, terutama karena Rohidin sebelumnya dikenal dengan citra kepemimpinan yang bersih. Namun, OTT KPK yang mengungkap dugaan pungutan untuk Pilkada ini mengubah pandangan publik. Masyarakat Bengkulu pun mengecam keras tindakan tersebut, yang dianggap mencoreng nama baik daerah.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini dan memaparkan perkembangan lebih lanjut. "Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat," ujar Alex. Penetapan tersangka ini sekaligus menegaskan bahwa praktik korupsi, terutama menjelang Pilkada, menjadi ancaman serius yang harus diberantas.[AZ]
Editor:Junaidi
No comments:
Post a Comment