Pelaksana P3A Pantai Mekar Abadi Untung Banyak, Karena Diduga Proyek Lening, Di OPLOS Batu Bekas - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Pelaksana P3A Pantai Mekar Abadi Untung Banyak, Karena Diduga Proyek Lening, Di OPLOS Batu Bekas

Friday, November 29, 2024

KAB_BEKASI,WARTAGLOBAL.ID Kementrian Pekerjaan Umum Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC), Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan SDA Citarum, dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, untuk meningkatkan air dipesawahan Ketahanan pangan.

Sangat disayangkan adanya kegiatan pembangunan leningan atau turap, berada di Kp. Singkil Rt 02/07, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan oleh P3A Pantai Mekar Abadi, sumber anggaran APBN TA 2024, dengan nilai 195.000.000. Diduga dikerjakan asal jadi. 
Pasalnya dari hasil pantauan dilapangan, terlihat kegiatan tersebut diduga mengoplos dengan batu lama, selain itu juga terlihat pelaksana juga menggunakan pasir mutu rendah, dan semen yang tidak sesuai SPeK, alias mutu paling murah. 

Dengan demikian, Pelaksana yaitu: Kelompok P3A PANTAI MEKAR ABADI diduga sengaja, demi keuntungan yang BESAR. 

Lemahnya pengawasan dari Pihak terkait, juga jadi faktor lancarkan aksi Pelaksana kegiatan tersebut.
“Akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan juklak juknis dan kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus Kementrian Pekerjaan Umum. Terutama  pengawas atau pihak yang menerima hasil pekerjaan,” Ungkap H Warga Muara Gembong. 

Tidak sampai disitu salah satu Warga Muara Gembong, akan menyurati Pihak terkait, Seperti KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM dan BBWS, guna memperbaiki kualitas pekerjaan tersebut, dan meminta mengawasi lebih ketat. 

H juga berharap pihak pihak terkait, memberikan sangsi TEGAS, kepada Pelaksana P3A Pantai Mekar abadi, Yang diduga dengan sengaja melakukan kecurangan, demi meraup UNTUNG BESAR. 

Sampai saat ini pihak Pelaksana atau Pengawas belum bisa dimintai keterangan, karena memang tidak ada bahkan diduga tidak turun kelapangan. 

No comments:

Post a Comment