Layanan aduan SP4N Lapor. Untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kebijakan pemerintah yang tak sejalan. IST |
Jakarta,WARTAGLOBAL.id - Pemerintahan Prabowo Subianto kini membuka lebih banyak ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, aspirasi, atau aduan terkait kebijakan pemerintah. Melalui platform SP4N-LAPOR! dan beberapa saluran resmi lainnya, masyarakat bisa langsung mengadu kepada Presiden, Wakil Presiden (Wapres), dan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) RI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan berorientasi pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.
Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), masyarakat memiliki beberapa pilihan untuk menyampaikan aduan. Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui email. Alamat surat tertulis dapat dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara di Jalan Veteran Nomor 17-18, Jakarta 10110. Untuk pengaduan elektronik, masyarakat bisa mengirim email ke dumas@setneg.go.id atau persuratan@setneg.go.id.
Pengaduan yang diajukan harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain harus disertai tanda tangan, nama jelas, identitas, serta bukti pendukung yang relevan. Jika diwakilkan, aduan wajib dilampiri surat kuasa bermeterai. Substansi yang diadukan harus jelas, logis, dan menyertakan kronologi lengkap.
Untuk mempermudah proses pemantauan aduan, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg menyediakan nomor WhatsApp 0813-111-7426. Masyarakat dapat menghubungi nomor ini untuk mengetahui perkembangan dari aduan yang telah disampaikan.
Sebagai tambahan, masyarakat juga bisa memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan terintegrasi dengan Kanal Pengaduan Masyarakat Kemensetneg RI. Pengaduan dapat dilakukan melalui laman lapor.go.id, SMS ke 1708 (khusus Telkomsel, Indosat, dan Tri), Twitter @lapor1708, atau aplikasi SP4N-LAPOR!.
Dengan platform ini, masyarakat dapat melaporkan permasalahan secara anonim dan rahasia serta memantau perkembangan aduannya. Kini, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 kementerian, 96 lembaga, dan 493 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan secara cepat dan mudah.
Wr.G/*
No comments:
Post a Comment