WARTAGLOBAL.id , Jakarta — Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dengan nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp 418 miliar. Dalam operasi yang dilakukan bersama jajaran polres, pihak kepolisian menyita 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa jumlah narkotika yang disita ini sangat signifikan. “Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” jelasnya kepada wartawan pada Rabu (6/11/2024). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil menyita 117 Kg sabu dan 90 ribu pil ekstasi dari satu tersangka.
Selain Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat turut berperan dalam pengungkapan kasus ini. Mereka berhasil mengamankan 90,321 kilogram atau sekitar 90 Kg sabu dari tiga tersangka lainnya. Irjen Karyoto mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang baik antara jajaran kepolisian sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba skala besar ini.
Karyoto juga menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program “Asta Cita” yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memberantas narkoba secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan dari sisi supply maupun demand agar hasilnya efektif dan menyeluruh.
Dalam perhitungannya, barang bukti narkoba yang disita memiliki potensi besar untuk merusak masyarakat. Berdasarkan asumsi konsumsi 1 gram sabu untuk delapan orang dan 1 butir ekstasi untuk satu orang, maka narkoba yang disita ini dapat berdampak pada sekitar 1,7 juta jiwa. “Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan jutaan nyawa dari bahaya narkoba,” ujar Karyoto.
Langkah selanjutnya yang akan diambil Polda Metro Jaya adalah melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Menurut Karyoto, penanganan kasus narkoba tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga harus menyasar aset-aset para pelaku. Dengan begitu, bandar narkoba tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga dimiskinkan secara ekonomi.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati. Polda Metro Jaya berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi jaringan narkoba lainnya bahwa Indonesia serius dalam memerangi peredaran narkoba.[AZ]
Editor:Bahri
No comments:
Post a Comment