WARTAGLOBAL.id , Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar sejak September hingga Oktober 2024. Operasi ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
Dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Bea Cukai. Operasi gabungan ini mengungkap 80 kasus narkoba, dengan jaringan internasional yang beroperasi di beberapa provinsi Indonesia.
Wahyu menjelaskan, dalam operasi tersebut, Polri telah menetapkan 136 tersangka dari berbagai jaringan besar. Tiga jaringan utama yang berhasil dibongkar adalah jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di 5 provinsi, dan jaringan H yang dikendalikan oleh tiga bersaudara di Provinsi Jambi. Pengungkapan jaringan ini menjadi pencapaian besar dalam operasi bersama Polri dan pihak terkait.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut sangat signifikan, termasuk 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lainnya seperti ketamin, kokain, tembakau sintetis, dan MDMA. Wahyu menyebutkan, jumlah narkoba yang disita ini diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 6,2 juta jiwa jika berhasil dicegah peredarannya di masyarakat.
PPATK melaporkan bahwa transaksi dari jaringan ini mencapai perputaran uang senilai Rp59,2 triliun. Untuk memberikan efek jera, Polri juga menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memungkinkan penyitaan aset dari para bandar narkoba. Total aset senilai Rp869,7 miliar berhasil disita dari ketiga jaringan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba dari berbagai level, termasuk oknum aparat yang terlibat. "Jika ada oknum aparat yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, mereka akan diproses sesuai hukum," kata Wahyu, menyampaikan pesan dari Kapolri dalam upaya memastikan ketegasan Polri dalam pemberantasan narkoba.
Selain upaya penegakan hukum, Polri juga memperkuat strategi pencegahan narkoba dengan melibatkan masyarakat. Wahyu menyatakan bahwa jajaran kepolisian akan berkolaborasi dengan masyarakat untuk mengubah kampung rawan narkoba menjadi kampung bebas narkoba, guna meningkatkan daya tangkal terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, dengan menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. Wahyu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya perlu dilakukan secara represif tetapi juga preventif, untuk melindungi generasi masa depan dari bahaya narkoba.[AZ]
No comments:
Post a Comment