Tasik, WARTA GLOBAL – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di Desa sindangkerta rt 8/2 kecamatan cipatujah, wilayah Kota tasikmalaya Jawa Barat, terus menguak fakta mengejutkan.
Berdasarkan penyelidikan terbaru, praktik ilegal ini melibatkan seorang suami/istri
Sebuah pikup berwarna hitam, dengan membawa puluhan jrigen yang telah berisi BBM berkapasitas 30,liter/jerigen untuk di timbun di dekat rumah pelaku
“BBM ini kami beli seharga Sekitar 8.000an per liter dan nanti dijual kembali dengan harga Rp12.000 hingga Rp15.000 per liter,” ungkapnya
Praktik ini menunjukkan adanya selisih harga besar yang dimanfaatkan oleh mafia BBM untuk meraup keuntungan fantastis.
Dengan cara ini, para pelaku dapat mengakali batasan kuota pengisian BBM bersubsidi
Dasar Hukum: Jerat Pidana Berat Menanti Pelaku
Menurut Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja membantu tindakan kejahatan, baik dengan memberikan fasilitas, sarana, atau informasi, dapat dihukum sebagai pembantu tindak pidana. Dalam kasus ini, oknum SPBU dan mafia yang terlibat berpotensi dijerat hukuman pidana.
Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sangat jelas.
Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Masyarakat bersama dengan organisasi anti-korupsi mendesak aparat penegak hukum seperti Polres cipatujah, Polres tasik, Polda Jawa barat, dan Pertamina untuk segera bertindak tegas.
“Jika tidak segera ditindak, kami akan laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas seorang aktivis anti-korupsi.
Pengamat energi juga menilai bahwa lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi membuka celah bagi mafia untuk beroperasi tanpa hambatan.
“Negara dirugikan miliaran rupiah akibat praktik curang ini. Aparat hukum harus turun tangan,” ujar pengamat tersebut.
Kesimpulan: Tuntutan Transparansi dan Reformasi Sistem
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polda Jawa barat dan lembaga terkait untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan terorganisir.
Aksi tegas dari aparat penegak hukum sangat dinantikan publik untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Penanganan yang lamban hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM dapat beroperasi tanpa takut tersentuh hukum.
“Langkah cepat diperlukan untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh oknum mafia solar,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
//Red
No comments:
Post a Comment