DEBCT COLLETOR PT. CLIPAN FINANCE DI DUGA MENYERANG JURNALIS MEDIA ONLINE - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

DEBCT COLLETOR PT. CLIPAN FINANCE DI DUGA MENYERANG JURNALIS MEDIA ONLINE

Monday, December 30, 2024
Karawang - WARTAGLONAL.ID - Sekelompek Debct Collector  PT. Clipan Finance Diduga menyerang Kediaman JURNALIS MEDIA ONLINE, Di Perumahan Bumi Indah Pesona, Jl.Flamboyan, Blok DA.13 No13/14, Kecamatan Cikampek Barat, karawang.

Pada Hari : Sabtu
Pukul : 04:00
Tanggal : 07 Desmber, 2024
Pagi dini hari debitur (E) ingin pergi ke pasar namun debitur melihat ada seseorang Perempuan berdiri di depan garasi mobil sedang melakukan foto mobil dan rumah secara diam - diam, namun debitur (E) menegur perempuan tersebut lalu datang suami perempuan itu ternyata Oknum Debt Collector dari PT. Clipan Finance, Oknum Debt Collector yang menyuruh istrinya fotokan rumah dan mobil secara diam - diam.

Pada Hari : Sabtu
Pukul : 14:00
Tanggal : 21 Desember, 2024
Sekelompok OKNUM DEBT COLLECTOR memasuki garasi mobil tanpa izin dan mengambil kunci mobil debitur (E) dan kondisi mobil tersebut ada di rumah dan di dalam garasi mobil, sekelompok Oknum debct collector memasuki dalam pekarangan rumah tanpa izin pemilik dan membuat kericuhan atau onar di dalam rumah jurnalis, Oknum Debt Collector memaki debitur (E) dengan perkataan kasar dan perbuatan tidak menyenangkan dan mempermalukan debitur di depan umum.


Pada Hari : Selasa 
Pukul : 14:00 Sore 
Tanggal : 24 Desember, 2024
Sekelompok Oknum Debt Collector kembali menyerang kediaman Jurnalis dan Debitur (E), Oknum debt collector membuat onar dan kericuhan, ancaman Oknum Debt Collector tersebut juga ingin menarik paksa Unit Mobil pemilik debitur (E) memakai towing atau di derek paksa, namun debitur (E) tidak mengizinkan akan tetapi oknum debt collector tetap memaksa dan seorang jurnalispun di lecehkan oleh oknum debt collector. “Saya tidak takut dengan jurnalis, mau bawa jurnalis bawa saja kesini kami tetap angkut paksa unit tersebut memakai towing” ujar sekelompok oknum debt collector.

Debitur (E) tetap menahan unit mobilnya sendiri, namun oknum debt collector mendorong debitur (E) dan mengancam debitur serta keluarga debitur (E) pun di ancam oleh pihak Oknum debt collector tersebut.

Debitur (E) memutuskan untuk pergi ke Polsek Cikampek, karena kondisi kediaman debitur (E) sudah tidak kondusif, Di kantor polsek cikampek dimediasi kan antar Debitur dan  oknum debt collector, Namun oknum debt collector tetap bersikeras ingin menarik unit mobil debitur (E) di polsek cikampek.

Anggota Reskrim Polsek Cikampek pun memutuskan unit mobil debitur (E) di giring ke polres karawang agar debt collector tidak nekat untuk mengambil unit mobil debitur (E).

Unit debitur (E) di titipkan di Polres Karawang agar Oknum Debt collector tidak bisa mengambil paksa unit mobil tersebut.

Miris seorang Debitur dan Jurnalis diperlakukan tidak baik Jurnalis mendapatkan pelecehan dengan Oknum debt collector yang diduga dari Clipan Finance.

Menyadur dari laman Yuridis, berikut bunyi dari pasal 167 KUHP, di antaranya:
1. Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa ke dalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan.
2. Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ke tempat yang tersebut tadi dan kedapatan. di sana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 98).
3. Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
4. Hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah dengan sepertiganya, kalua kejahatan itu dilakukan, oleh dua orang bersama-sama atau lebih. (K.U.H.P. 88, 168, 235, 363, 365, 429)

Seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.
"Dikategorikan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP,"

Pasal 310 ayat 1 KUHP adalah dasar hukum yang mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan.

Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina orang lain. Kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana.

Menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Selanjutnya, pasal mengenai pencemaran nama baik juga bisa kita temukan pada pasal 315 KUHP. Pasal ini membahas spesifik mengenai penghinaan yang termasuk dalam kategori ringan.
Meskipun merupakan penghinaan kategori ringan, namun perilaku tersebut juga dapat terkena sanksi hukum. Adapun sanksi hukum yang berlaku untuk perilaku mencemarkan nama baik dengan kategori ringan adalah penjara yaitu paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.
//why

No comments:

Post a Comment