Bandung, WARTAGLOBAL.ID - Peredaran obat-obatan ilegal di kota bandung tepatnya di jalan satria raya 1 kecamatan babakan ciparay, kota bandung menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat penegak hukum.
Beberapa warung dan toko diduga menjual obat keras tertentu (OKT) tanpa izin, seperti tramadol dan heximer, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Salah satu lokasi yang disorot adalah warung milik ( bang jul ) nama samaran. Warga setempat melaporkan bahwa warung ini menjual OKT secara terang-terangan, awak media pun menduga adanya bekingan dari oknum tertentu yang memungkinkan praktik ilegal ini terus berlanjut.
Dengan demikian dalam hal ini, kesigapan dan dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan, tentunya APH untuk dapat memberantas peredaran obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika. demikian peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.
Diketahui, pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar. Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 milyar.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang kepada pihak berwenang guna menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
Red//
No comments:
Post a Comment