Terpantau Sebuah Kendaraan Truk Tengki Yang Berisi Bahan Bakar Minyak Ilegal - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Terpantau Sebuah Kendaraan Truk Tengki Yang Berisi Bahan Bakar Minyak Ilegal

Saturday, December 21, 2024


BOGOR | WARTA GLOBAL | Terpantau 4 unit Mobil Tangki Berwana biru putih bertuliskan PT. BAYANG ANIS memasuki sebuah parkiran tertutup dan dijaga oleh perkerja yang bertugas dengan sistim terbuka, apabila ada Mobil Tangki masuk maupun keluar.
Mobil Tangki berkapasitas 16000 liter dan 8000 liter diduga milik PT. BAYANG ANIS berisikan BBM itu didapati team media. Diduga bergerak ilegal di Jalan salabenda raya parakan raya kecamatan kemang kabupaten bogor

Penyelewengan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BMM) berupa kencingan atau pencurian BBM  yang tidak sepenuhnya sampai tujuan atau di selundupkan oleh para oknum masuk dalam sebuah gudang yang tertutup.

Salah satu lapak yang diduga   menjadi tempat praktik, kencingan BBM tersebut berada di Jalan salabenda raya parakan kaya kecamatan kemang kabupaten bogor Jawa Barat
Diduga truk tengki milik inisial (H. Kasdi) jum'at 20/12/2024. 

Setelah awak media coba konfirmasi terkait dugaan tersebut karyawan atau pengawas/korlap berinisial (febry) yang berada dalam tempat terpisah tersebut, mengatakan Nama pemilik kendaraan inisial (H.kasdi), penjaga parkiran juga mengatakan selain Mobil Tangki PT. BAYANG ANIS juga ada banyak Mobil Tangki yang keluar masuk kesini,begitu hasil kenciangan ditangki udah penuh, kemudian dijual keluar dengan harga industri,Ucap penjaga parkir yang tidak mau di sebutkan namanya

Disini sudah jelas disinyalir ada permainan penimbunan BBM  yang diduga milik inisial (H.kasdi)

Setiap orang yang mekakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalm pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiyah).

Setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengakutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh milyar rupiyah

Pasal 55 UU migas setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiyah)

//RED

No comments:

Post a Comment