TOKO SEMBAKO PEMBAWA REJEKI, HANYA SOLOGAN SAJA, NAMUN BUKAN SEMBAKO SAJA YANG DI JUAL TETAPI DIA JUGA MENJUAL BARANG YANG DI LARANG ALIAS ILEGAL - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

TOKO SEMBAKO PEMBAWA REJEKI, HANYA SOLOGAN SAJA, NAMUN BUKAN SEMBAKO SAJA YANG DI JUAL TETAPI DIA JUGA MENJUAL BARANG YANG DI LARANG ALIAS ILEGAL

Monday, December 16, 2024
JAKARTA, WARTA GLOBAL - Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol kembali diperjual-belikan secara bebas di toko sembako di jln benda raya rt 14 re 09 tegal alur kecamatan kalideres kota jakarta barat.Senin,(16/12/2024).
Saat awak media mendatangi warung Sembako tersebut dia juga menjual Obat type G, banyaknya pembeli keluar masuk dari mulai muda mudi hingga orang tua, saat tim kami menanyakan pemilik nya ini punya siapa? kata Riski penjaga tok" Ini warung punya pak Dimas,

Ini termasuk dalam daftar obat golongan G ini dijual secara murah di toko tersebut dengan berkedok toko sembako, Adanya Toko yang menjual obat Golongan G yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kali deres jakarta barat, tentu saja hal ini sangat Miris dan prihatin kenapa? karena obat-obat tersebut dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas.

Kepada Aparatur penegak hukum setempat maupun badan pengawas obat dan makanan itu tugas mereka dan harus segera menertibkan nya. apabila ada barang bukti telah memperjual belikan obat ilegal tidak usah segan-segan untuk melakukan tindakan hukum.

Semoga dari aparat setempat bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G itu.

Jangan biarkan lingkungan di sekitar Rusak sehingga kedepan timbul manusia-manusia sampah yang banyak merugikan masarakat lainnya
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena itu dalam melancarkan aksinya berkedok toko kelontong , bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
Tim//investigasi//Redaksi

No comments:

Post a Comment