JAWA TIMUR, wartaglobal.id - Permasalahan sumbangan komite di kabupaten Pacitan seperti tak ada habisnya. Setelah pemberitaan beberapa saat yang lalu, media banyak menerima informasi lain dari masyarakat yang mengeluhkan permasalahan yang sama.
Data laporan pertanggungjawaban yang diduga dikeluarkan oleh salah satu Komite Sekolah di Kecamatan Ngadirojo.
Dalam data laporan pertanggungjawaban yang diduga dikeluarkan oleh komite SMKN Ngadirojo tahun ajaran 2023/2024, muncul rincian sumbangan komite lengkap dengan poin-poin realisasi kegiatannya.
Setidaknya ada 12 kegiatan yang tampak dalam data tersebut. Namun ada 7 kegiatan yang menjadi sorotan dan diduga tidak sesuai peruntukannya, terutama pada poin nomor 7 yang menyatakan sumbangan komite digunakan untuk perluasan tanah lokasi SMK bagian Timur senilai Rp. 485.000.000.
Menanggapi hal tersebut, Doni Koesoema Albertus, Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia sekaligus Dosen Universitas Multimedia Nusantara menjelaskan dalam pesan tertulisnya bahwa perluasan tanah sekolah negeri bukan menjadi tugas Komite.
"Ini harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan karena terkait perluasan sarana dan bangunan," tulis Doni Koesoema.
Dalam data laporan tersebut, ia menduga bahwa sumbangan ini diwajibkan dan besaranya juga ditentukan.
"Kalau dilihat jumlahnya yang sama, pasti sumbangan ini diwajibkan untuk semua dan ini melanggar peraturan," jelasnya yang turut mengamati data tersebut.
"Bagian realisasi angka 6-12 melanggar peraturan Komite Sekolah, karena pembangunan besar ini tugas Dinas Pendidikan, bukan Komite Sekolah yg dibebankan pada orang tua. Komite hanya membiayai hal-hal kecil, misal ekstrakurikuler, dan lain-lain. Bukan renovasi atau perluasan sekolah, sehingga tidak memberatkan orang tua," tandasnya.
Sementara itu, menurut Muh. Saptono Nugroho, Ketua Firma Hukum Astra Nawasena Law mengatakan, dalam dunia pendidikan, sesuai dengan Undang-undang yang wajib gratis adalah sekolah dasar, yakni SD dan SLTP.
Untuk tingkat SLTA boleh melakukan penggalangan dana atau sumbangan tapi dalam rangka peningkatan mutu. Sebelum melakukan peningkatan mutu, harus ada standarisasi yang sudah ditentukan terlebih dahulu.
"Untuk pendidikan dasar harus benar-benar nol rupiah tidak ada sumbangan atau pungutan. Bahkan jika ada anak tidak bisa membeli baju, pemerintah harus memberikanya. Kalau tingkat SLTA boleh ada sumbangan, tapi harus menentukan standarisasi minimal terlebih dahulu," ucap Saptono dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).
Terkait dengan sumbangan Komite Sekolah yang digunakan untuk perluasan aset tanah, Saptono juga mengatakan bahwa berdasarkan aspek hukum hal itu tidak diperbolehkan.
"Sumbangan komite tidak bisa digunakan untuk perluasan aset tanah. Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pembelian aset itu harus dari uang negara tidak boleh dari uang rakyat. Sama saja rakyat membelikan aset untuk negara, karena statusnya nanti kan akan menjadi aset daerah," tegas Saptono
//wan
No comments:
Post a Comment