Lahan Bisnis Pil Koplo di Kota Bekasi Semakin Menggurita, Kemana Peran APH? - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Lahan Bisnis Pil Koplo di Kota Bekasi Semakin Menggurita, Kemana Peran APH?

Friday, January 10, 2025


Bekasi, wartaglobal.id - Maraknya peredaran obat tanpa izin edar di Kota Bekasi dinilai lantaran penegakan hukum lemah. 

Selain penegakan hukum yang dianggap lemah, sudah menjadi rahasia umum jika para kartel obat ini memberikan uang setoran kepada oknum tidak bertanggung jawab agar bisnis mereka dapat berjalan lancar.

Seperti toko obat keras yang terletak di samping Perumahan Nasio Jl. Raya Jatimekar penjaga toko tersebut mengungkapkan jika pemilik toko tersebut merupakan anggota berseragam, dan sudah membayarkan uang koordinasi kepada oknum berseragam yang dikenal sebagai Aris Jatanras yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.

Para pengedar ini seakan dapat leluasa menjalankan bisnis haram nya tersebut dan seakan kebal hukum.

Seorang pemerhati lingkungan, Adi yang juga warga Jatimekar Kota Bekasi mengatakan

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sudah melampaui batas dan harus di berantas. Selain sudah tidak menghargai UU juga merusak mental generasi penerus bangsa.” 

Toko obat berkedok menjual kosmetik ini sudah dipastikan menadi tempat penjualan obat terlarang (tanpa izin edar) seperti Tramadol, Trihexphenydil, Hexymer, Alprazolam hingga Riklona.

“Dalam hal ini tentunya melanggar UU yaitu Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutup Adi.

No comments:

Post a Comment