WARTA GLOBAL, Nganjuk – 26 januari 2025 ,Perjudian sabung ayam di desa Garas Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk sampai saat ini tak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), masih aman-aman saja. Ada apa dengan kepolisian setempat??
Selain judi sabung ayam juga terdapat perjudian Dadu, yang menurut sumber informasi diduga ada bekingan oknum polisi,
Maka dari itu diduga pemilik kalangan ,"Hendro'dan Riska, merasa dirinya kebal hukum
Menurut keterangan narasumber masyarakat sekitar, sebut saja BM (nama samaran, 32 tahun), saat dikonfirmasi dia membenarkan aksi perjudian tersebut tetap berlangsung setiap hari.
"Sabung Ayam,"
“Tapi yang paling ramai hari Minggu,” katanya.
“Begini mas, saya dengan warga sekitar sangat resah dan tidak nyaman dengan adanya perjudian tersebut. Tetapi gimana lagi kami sudah mengadu ke tokoh agama dan kepolisian tetapi belum ada respon. Terus saya harus mengadu kemana mas,” ucapnya dengan nada bertanya.
Subanjar, selaku ketua LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) meminta aparat untuk membubarkan kegiatan perjudian tersebut.
“Saya tegaskan dan saya minta kepada APH setempat agar membubarkan kegiatan judi yang berada di wilayah Nganjuk karena sudah meresahkan warga setempat,” kata Subanjar.
Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut diduga keras melanggar UU, khususnya hukum perjudian jelas di tuangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman bagi pelaku perjudian hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Namun yang sangat disayangkan, meskipun peraturan mengancam dengan hukuman yang berat, kenyataannya masih banyak praktek perjudian terjadi. Bersambung.... (Bas-team)
No comments:
Post a Comment