MAJALENGKA, WARTA GLOBAL– Pengawas SPBU 34.454.07 Bernama DEDE SUTAMA dan SUCITRA sebagai oprator diduga melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) perjanjian kerja antara pihak SPBU dengan Pertamina. Kejadian ini terjadi di Jl. Raya Bandung Cirebon Blok sawala kecamatan dawuan, Kabupaten Majalengka Jawa Barat
SPBU tersebut melayani di luar jam operasional secara ilegal, hanya menjual ke mafia saja tidak melayani kemasyarakat umum,
Di Dalam SPBU di kawal atau di break-up oleh oknum wartawan bernama SONI alias DELVINO dari media online yang sangat arogan
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa SPBU ini kerap melakukan pengisian secara ilegal siang dan malam. “Mereka terlihat santai seolah tidak takut akan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tindakan SPBU 34.454.07 DAWUAN, ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Pertalite kini termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan, yang aturannya melarang SPBU melayani pembelian Pertalite untuk dijual kembali di level pengecer.
Selain itu, aturan penjualan Pertalite telah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017, yang mengharuskan penyaluran bahan bakar hanya kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali.
WHD/TEAM
No comments:
Post a Comment