By
Netti Herawati
Diduga Surat Edaran Pungli THR Oknum Anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat Terindikasi Unsur Pidana Dan Meresahkan
By
Netti Herawati
-
JAKARTA WartaGlobal. Id
Adanya surat edaran yang beredar dikalangan publik dan sudah diketahui dari ada surat edaran pungli THR dari Delapan Orang Oknum anggota polisi Sektor Polres Metro Jakarta pusat.
Dugaan Surat edaran pungli THR tersebut, tidak ada pengawasan dari pihak pimpinan polres,propam,wakil kapolres metro jakarta pusat dilokasi sekitar wilayah jakarta pusat.
Surat Edaran pungli THR yang terdapat ada beberapa nama oknum anggota polisi sektor polres Metro Jakarta pusat tercantum dengan keterlibatan untuk pungli THR kepada pemda sekitar lokasi jakarta pusat.
Kinerja oknum Anggota polisi Sektor Polres metro jakarta pusat dinilai oleh kalangan publik, adanya unsur indikasi pidana yaitu : Adanya sikap tidak menyenangkan,premanisme,sikap semena mena,sebgai Tameng kekuasaan serta memperkaya diri dengan memcari keuntungan.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun dan sanksi hukuman denda sebesar kurang lebih 700.000.000, serta adanya sanksi hukuman kode etiks disiplin personiel.
Kemungkinan jumlah hasil dari surat edaran pungli tersebut diprediksi kurang lebih 30.000.000 untuk delapan orang oknum anggota polisi sektor polres Jakarta pusat.
Awak media pun belum menerima laporan respon tanggapan dari pimpinan tertingi polri maupun polda metro jaya dari pihak propam polda metro jaya.
Pihak Awak media pun telah menyoroti peredaran surat edaran pungli THR yang dibuat oleh pihak oknum anggota sektor polres metro jakarta pusat dengan terbukti ditemukan dengan ketrangan jelas yang tercantum.
Lokasi yang terdapat dari surat edaran pungli THR dari oknum anggota polisi sektor polres metro jakarta pusat area yaitu lokasi Hotel mega pro yang beralamat Jalan proklamasi Menteng Jakarta pusat pada tanggal 10/3/2025 serta adanya nomor what app yang tercantum dalam isi surat edaran pungli THR yaitu : 0821****6171 tersebut.
(Reporter Hendra.R)
JAKARTA WartaGlobal. Id
Adanya surat edaran yang beredar dikalangan publik dan sudah diketahui dari ada surat edaran pungli THR dari Delapan Orang Oknum anggota polisi Sektor Polres Metro Jakarta pusat.
Dugaan Surat edaran pungli THR tersebut, tidak ada pengawasan dari pihak pimpinan polres,propam,wakil kapolres metro jakarta pusat dilokasi sekitar wilayah jakarta pusat.
Surat Edaran pungli THR yang terdapat ada beberapa nama oknum anggota polisi sektor polres Metro Jakarta pusat tercantum dengan keterlibatan untuk pungli THR kepada pemda sekitar lokasi jakarta pusat.
Kinerja oknum Anggota polisi Sektor Polres metro jakarta pusat dinilai oleh kalangan publik, adanya unsur indikasi pidana yaitu : Adanya sikap tidak menyenangkan,premanisme,sikap semena mena,sebgai Tameng kekuasaan serta memperkaya diri dengan memcari keuntungan.
Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun dan sanksi hukuman denda sebesar kurang lebih 700.000.000, serta adanya sanksi hukuman kode etiks disiplin personiel.
Kemungkinan jumlah hasil dari surat edaran pungli tersebut diprediksi kurang lebih 30.000.000 untuk delapan orang oknum anggota polisi sektor polres Jakarta pusat.
Awak media pun belum menerima laporan respon tanggapan dari pimpinan tertingi polri maupun polda metro jaya dari pihak propam polda metro jaya.
Pihak Awak media pun telah menyoroti peredaran surat edaran pungli THR yang dibuat oleh pihak oknum anggota sektor polres metro jakarta pusat dengan terbukti ditemukan dengan ketrangan jelas yang tercantum.
Lokasi yang terdapat dari surat edaran pungli THR dari oknum anggota polisi sektor polres metro jakarta pusat area yaitu lokasi Hotel mega pro yang beralamat Jalan proklamasi Menteng Jakarta pusat pada tanggal 10/3/2025 serta adanya nomor what app yang tercantum dalam isi surat edaran pungli THR yaitu : 0821****6171 tersebut.
(Reporter Hendra.R)
No comments:
Post a Comment