Diharapkan Pabrik Triplek Di Kabupaten Karanganyar Dapat Memenuhi Kewajiban Pemberian THR Kepada Pekerjanya - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Diharapkan Pabrik Triplek Di Kabupaten Karanganyar Dapat Memenuhi Kewajiban Pemberian THR Kepada Pekerjanya

Thursday, March 20, 2025

KARANGANYAR, WARTA GLOBAL - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, termasuk pekerja di sektor swasta seperti pabrik triplek di Kabupaten Karanganyar. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang diterbitkan pada 11 Maret 2025, THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri .

Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik dengan status pekerja tetap maupun kontrak. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja .

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan lancar, pemerintah daerah diimbau membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Posko ini terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id .

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pabrik triplek di Kabupaten Karanganyar dapat memenuhi kewajiban pemberian THR kepada pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku.

Vian

No comments:

Post a Comment