Dugaan Arogansi 2 Oknum Polisi Berujung Penganiayaan: 5 Warga Yaba Ditetapkan Tersangka, Pelimpahan Berkas Bermasalah. - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Dugaan Arogansi 2 Oknum Polisi Berujung Penganiayaan: 5 Warga Yaba Ditetapkan Tersangka, Pelimpahan Berkas Bermasalah.

Tuesday, March 25, 2025

 


Halmahera Selatan, WARTAGLOBAL.id - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota kepolisian yang terjadi pada Senin (20/1/2025) di Desa Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menuai polemik. Sebanyak lima warga desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun proses hukum yang berjalan justru menimbulkan tanda tanya besar.


Berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha dikembalikan kepada penyidik Polres Halmahera Selatan dengan status P-19, yang berarti berkas dinyatakan belum lengkap. Sumber yang terlibat dalam kasus ini mengindikasikan adanya keberpihakan penyidik terhadap dua oknum polisi yang menjadi korban, sehingga berkas perkara tidak disusun secara objektif.


Indikasi Keberpihakan Penyidik, Kompolnas Diminta Turun Tangan

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum para tersangka telah mencoba berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan independensi penyidikan. Mereka menduga bahwa kasus ini tidak ditangani secara adil karena adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut.


Menurut praktisi hukum Coki Siregar, S.H., tindakan yang dilakukan oleh dua oknum polisi tersebut patut dipertanyakan. “Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, ada indikasi kuat bahwa kedua oknum polisi ini bertindak arogan sebelum terjadinya insiden. Ini yang memicu kemarahan warga,” ujarnya.


Sejumlah laporan jurnalis dari berbagai sumber juga menunjukkan bahwa pemukulan terhadap kedua anggota polisi diduga dilakukan oleh banyak warga yang merasa tidak terima atas perlakuan aparat. Namun, penetapan hanya lima orang sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam proses hukum.


Penetapan Lima Tersangka Dipertanyakan, Bukti Kurang Kuat?

Sejumlah warga Desa Yaba yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa polisi seolah mencari kambing hitam dengan menetapkan lima orang tersangka secara selektif. “Banyak warga yang ikut dalam peristiwa itu, tapi kenapa hanya lima orang yang ditangkap? Apakah ini hanya formalitas untuk menenangkan institusi kepolisian?” ujar salah satu warga.


Tim kuasa hukum para tersangka juga menyoroti kelemahan dalam berkas perkara yang menyebabkan berkas masuk status P-19. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam alat bukti atau rekonstruksi peristiwa yang tidak lengkap. Jika memang ada keberpihakan dalam penyusunan berkas, maka keadilan bagi warga yang dituduh bisa saja tercederai.


Desakan Transparansi dan Keadilan

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Halmahera Selatan. Aktivis dan pengamat hukum mendesak agar penyidik kepolisian bersikap transparan dan tidak melakukan penyelidikan secara sepihak. Jika benar ada tindakan arogan yang dilakukan oleh dua oknum polisi sebelum insiden terjadi, maka hal ini juga perlu diusut demi menegakkan keadilan yang sejati.


Kompolnas dan lembaga independen lainnya diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa penyidikan kasus ini berjalan profesional tanpa ada keberpihakan kepada salah satu pihak.


Kasus ini masih terus bergulir dan publik akan menunggu bagaimana aparat penegak hukum menangani kasus yang telah menyita perhatian ini. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi pihak manapun.



Wr.G /* Warta Hal-Sel

 


Halmahera Selatan, WARTAGLOBAL.id - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota kepolisian yang terjadi pada Senin (20/1/2025) di Desa Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menuai polemik. Sebanyak lima warga desa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun proses hukum yang berjalan justru menimbulkan tanda tanya besar.


Berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuha dikembalikan kepada penyidik Polres Halmahera Selatan dengan status P-19, yang berarti berkas dinyatakan belum lengkap. Sumber yang terlibat dalam kasus ini mengindikasikan adanya keberpihakan penyidik terhadap dua oknum polisi yang menjadi korban, sehingga berkas perkara tidak disusun secara objektif.


Indikasi Keberpihakan Penyidik, Kompolnas Diminta Turun Tangan

Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum para tersangka telah mencoba berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan independensi penyidikan. Mereka menduga bahwa kasus ini tidak ditangani secara adil karena adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam peristiwa tersebut.


Menurut praktisi hukum Coki Siregar, S.H., tindakan yang dilakukan oleh dua oknum polisi tersebut patut dipertanyakan. “Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, ada indikasi kuat bahwa kedua oknum polisi ini bertindak arogan sebelum terjadinya insiden. Ini yang memicu kemarahan warga,” ujarnya.


Sejumlah laporan jurnalis dari berbagai sumber juga menunjukkan bahwa pemukulan terhadap kedua anggota polisi diduga dilakukan oleh banyak warga yang merasa tidak terima atas perlakuan aparat. Namun, penetapan hanya lima orang sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam proses hukum.


Penetapan Lima Tersangka Dipertanyakan, Bukti Kurang Kuat?

Sejumlah warga Desa Yaba yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa polisi seolah mencari kambing hitam dengan menetapkan lima orang tersangka secara selektif. “Banyak warga yang ikut dalam peristiwa itu, tapi kenapa hanya lima orang yang ditangkap? Apakah ini hanya formalitas untuk menenangkan institusi kepolisian?” ujar salah satu warga.


Tim kuasa hukum para tersangka juga menyoroti kelemahan dalam berkas perkara yang menyebabkan berkas masuk status P-19. Hal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam alat bukti atau rekonstruksi peristiwa yang tidak lengkap. Jika memang ada keberpihakan dalam penyusunan berkas, maka keadilan bagi warga yang dituduh bisa saja tercederai.


Desakan Transparansi dan Keadilan

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di Halmahera Selatan. Aktivis dan pengamat hukum mendesak agar penyidik kepolisian bersikap transparan dan tidak melakukan penyelidikan secara sepihak. Jika benar ada tindakan arogan yang dilakukan oleh dua oknum polisi sebelum insiden terjadi, maka hal ini juga perlu diusut demi menegakkan keadilan yang sejati.


Kompolnas dan lembaga independen lainnya diharapkan segera turun tangan untuk memastikan bahwa penyidikan kasus ini berjalan profesional tanpa ada keberpihakan kepada salah satu pihak.


Kasus ini masih terus bergulir dan publik akan menunggu bagaimana aparat penegak hukum menangani kasus yang telah menyita perhatian ini. Masyarakat berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi pihak manapun.



Wr.G /* Warta Hal-Sel




No comments:

Post a Comment