Semarang, wartaglobal.id – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menghapus denda tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi santoso mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
"Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa dikenakan denda. Ini adalah momentum yang baik bagi pemilik kendaraan untuk segera mengurus kewajibannya tanpa beban tambahan," ujarnya.
Program ini berlaku untuk semua kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, baik roda dua maupun roda empat. Masyarakat dapat melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan daring yang telah disediakan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi Bapenda Jawa Tengah atau menghubungi layanan informasi di masing-masing kantor Samsat. Jangan lewatkan kesempatan ini!
(Redaksi wg)
No comments:
Post a Comment