Jakarta, WARTA GLOBAL - Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. Kabar baiknya, THR kali ini mencakup beberapa tambahan komponen yang membuatnya lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Komponen THR yang Diterima PNS dan PPPK:
✅ Gaji Pokok
✅ Tunjangan Kinerja (sebagian besar instansi mendapatkan 50%)
✅ Tunjangan Keluarga & Tunjangan Jabatan
✅ Tunjangan Pangan
Pencairan THR direncanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat dimanfaatkan para pegawai untuk kebutuhan lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 juga akan diberikan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak pegawai.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
✅ PNS aktif
✅ PPPK
✅ TNI/Polri
✅ Pejabat Negara
✅ Pensiunan dan penerima pensiun
Dengan adanya tambahan dalam komponen THR ini, diharapkan para pegawai bisa lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan hari raya.
#THR2025 #PNS #PPPK #Lebaran
No comments:
Post a Comment