JAKARTA,WARTA GLOBAL, Mulai April 2025, pemerintah Indonesia akan menerapkan aturan baru terkait kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Proses penghapusan data ini dilakukan setelah pihak kepolisian memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan yaitu,
1. Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan.
3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua jika masih tidak ada respons.
Jika setelah peringatan ketiga tidak ada tanggapan dari pemilik, maka data registrasi kendaraan akan dihapus, dan kendaraan tersebut dianggap tidak sah untuk beroperasi di jalan raya.
Namun, informasi yang menyatakan bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan langsung disita oleh negara adalah tidak benar atau hoaks. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa proses tilang tidak seperti yang dinarasikan di media sosial, dan tidak ada aturan yang menyatakan kendaraan dapat disita hanya karena pajak kendaraan tidak dibayar.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan perpanjangan STNK dilakukan tepat waktu guna menghindari penghapusan data registrasi kendaraan dan tetap dapat mengoperasikan kendaraannya secara sah di jalan raya.
#Dilansir beberapa media
No comments:
Post a Comment