Warta Global, Pacitan - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, pada Sabtu, 12 April 2025 siang, berhasil digagalkan oleh jajaran pihak Kepolisian. Dua pelaku, AH (42) dan ROP (21), keduanya warga Kabupaten Ponorogo, berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran dengan polisi.
Peristiwa itu menimpa Suratmiatin, warga setempat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 5631 ZE. Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.47 WIB, ketika motor korban sedang diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel.
Menurut Devira, anak korban, pelaku datang dan bertanya tentang keberadaan ibunya. "Orang itu nanya, 'Ibu ada di rumah?' Saya jawab ada dan saya ke dapur manggil Ibu. Tapi belum sampai ke dapur, nenek saya teriak motor dibawa orang," ujar Devira.
Panik, Devira dan kakaknya langsung berusaha mengejar pelaku ke arah selatan menuju Tulakan, namun kehilangan jejak hingga sampai Desa Tulakan.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tulakan sekitar pukul 13.30 WIB. Berkat kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil ditangkap di perempatan Mbaran, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan dengan menggunakan mobil Grand Max yang dipakainya saat beraksi mencuri motor di Losari, Tulakan.
"Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan. Kasus ini kini ditangani dan di proses lebih lanjut dengan diserahkan kepada pihak Polres Pacitan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Aiptu Sugiantara Kanit Reskrim, Polres Pacitan.
Polres Pacitan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, khususnya tidak meninggalkan kunci kontak menempel.
Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sore, setelah pelaku membawa sepeda motor curian tersebut ke sebuah bengkel di Desa Wonosidi, Tulakan, dengan alasan untuk diservis. Namun, warga mengenali sepeda motor tersebut dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulakan. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran ke arah Ngadirojo, dan akhirnya menangkap pelaku di Perempatan Baran, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo dalam menangani kasus curanmor. Kejadian ini juga merupakan peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap ancaman kriminal dan menjaga keamanan kendaraan pribadi
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dulu oleh penyidik, kejadian ini di Tulakan dan ditangani langsung Polsek Tulakan serta di bantu Polsek Ngadirojo yaitu penangkapan dengan penghadangan pelaku di wilayah Ngadirojo," Pungkasnya.(*)
Penulis : Iwan
No comments:
Post a Comment