Curanmor di Tulakan Pacitan Digagalkan, Dua Pelaku Asal Ponorogo Berhasil Ditangkap di Ngadirojo - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Curanmor di Tulakan Pacitan Digagalkan, Dua Pelaku Asal Ponorogo Berhasil Ditangkap di Ngadirojo

Sunday, April 13, 2025


Warta Global, Pacitan - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan,  pada Sabtu, 12 April 2025 siang,  berhasil digagalkan oleh jajaran pihak Kepolisian.  Dua pelaku,  AH (42) dan ROP (21),  keduanya warga Kabupaten Ponorogo,  berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran dengan polisi.
 
Peristiwa itu menimpa Suratmiatin, warga setempat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 5631 ZE.  Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.47 WIB,  ketika motor korban sedang diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel.
 
Menurut  Devira,  anak  korban,  pelaku  datang  dan  bertanya  tentang  keberadaan  ibunya.  "Orang itu nanya, 'Ibu ada di rumah?' Saya jawab ada dan saya ke dapur manggil Ibu. Tapi belum sampai ke dapur, nenek saya teriak motor dibawa orang," ujar Devira.
 Panik, Devira dan kakaknya langsung berusaha mengejar pelaku ke arah selatan menuju Tulakan, namun kehilangan jejak hingga sampai Desa Tulakan.
 

Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Tulakan sekitar pukul 13.30 WIB.  Berkat kerja sama lintas wilayah, pelaku berhasil ditangkap di perempatan Mbaran, Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan dengan menggunakan mobil Grand Max yang dipakainya saat beraksi mencuri motor di Losari, Tulakan.
 
"Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan. Kasus ini kini ditangani dan di proses lebih lanjut dengan diserahkan kepada pihak Polres Pacitan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Aiptu Sugiantara Kanit Reskrim, Polres Pacitan.

Polres Pacitan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, khususnya tidak meninggalkan kunci kontak menempel.

Aksi  kejar-kejaran  antara  pelaku  dan  polisi  terjadi  pada  Sabtu, 12 April 2025 sore,  setelah  pelaku  membawa  sepeda  motor  curian  tersebut  ke  sebuah  bengkel  di  Desa  Wonosidi,  Tulakan,  dengan  alasan  untuk  diservis.  Namun,  warga  mengenali  sepeda  motor  tersebut  dan  segera  melaporkan  kejadian  tersebut  ke  Polsek  Tulakan.  Polisi  yang  mendapatkan  informasi  tersebut  langsung  melakukan  pengejaran  ke  arah  Ngadirojo,  dan  akhirnya  menangkap  pelaku  di  Perempatan  Baran,  Desa  Cokrokembang,  Kecamatan  Ngadirojo.
 
Penangkapan  ini  menunjukkan  kesigapan  Polsek  Tulakan  dan  Polsek  Ngadirojo  dalam  menangani  kasus  curanmor.  Kejadian  ini  juga  merupakan  peringatan  bagi  masyarakat  untuk  selalu  waspada  terhadap  ancaman  kriminal  dan  menjaga  keamanan  kendaraan  pribadi
 
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dulu oleh penyidik, kejadian ini di Tulakan dan ditangani langsung Polsek Tulakan serta di bantu Polsek Ngadirojo yaitu penangkapan dengan penghadangan pelaku di wilayah Ngadirojo," Pungkasnya.(*)

Penulis : Iwan

No comments:

Post a Comment