Evaluasi Kinerja Satpol PP Sumenep di Bawah Kepemimpinan Wahyu Kurniawan Pribadi - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Evaluasi Kinerja Satpol PP Sumenep di Bawah Kepemimpinan Wahyu Kurniawan Pribadi

Saturday, April 5, 2025

WartaGlobal. Id
Hingga April 2025, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menuai kritik dari berbagai pihak. Di bawah kepemimpinan Wahyu Kurniawan Pribadi, lembaga ini dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah, khususnya terkait pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam dan karaoke ilegal.

Beberapa tempat hiburan yang disebut tidak memiliki izin resmi seperti Potree, Lotus, Nada Timur, MR Ball, dan JBL, dilaporkan masih beroperasi aktif, termasuk selama bulan Ramadan. Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai ketegasan Satpol PP dalam menegakkan aturan.

Tokoh masyarakat dan aktivis menegaskan bahwa usaha hiburan malam wajib mengantongi izin usaha seperti SIUP, TDP, IMB, dan izin dari dinas terkait. Tanpa legalitas yang sah, kegiatan tersebut dianggap melanggar hukum dan seharusnya dihentikan.

Kritik juga datang dari warga sekitar lokasi hiburan yang mengeluhkan gangguan lingkungan serta ketidaktertiban. Hingga laporan ini disusun, Kepala Satpol PP Wahyu Kurniawan Pribadi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil.

WartaGlobal. Id
Hingga April 2025, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menuai kritik dari berbagai pihak. Di bawah kepemimpinan Wahyu Kurniawan Pribadi, lembaga ini dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah, khususnya terkait pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam dan karaoke ilegal.

Beberapa tempat hiburan yang disebut tidak memiliki izin resmi seperti Potree, Lotus, Nada Timur, MR Ball, dan JBL, dilaporkan masih beroperasi aktif, termasuk selama bulan Ramadan. Hal ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai ketegasan Satpol PP dalam menegakkan aturan.

Tokoh masyarakat dan aktivis menegaskan bahwa usaha hiburan malam wajib mengantongi izin usaha seperti SIUP, TDP, IMB, dan izin dari dinas terkait. Tanpa legalitas yang sah, kegiatan tersebut dianggap melanggar hukum dan seharusnya dihentikan.

Kritik juga datang dari warga sekitar lokasi hiburan yang mengeluhkan gangguan lingkungan serta ketidaktertiban. Hingga laporan ini disusun, Kepala Satpol PP Wahyu Kurniawan Pribadi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil.



No comments:

Post a Comment