"Guncangan dari Purnawirawan: Try Sutrisno Desak Gibran Dicopot, Beban Bagi Bangsa?" - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

"Guncangan dari Purnawirawan: Try Sutrisno Desak Gibran Dicopot, Beban Bagi Bangsa?"

Wednesday, April 23, 2025

WARTAGLOBAL.id, Jakarta — Suara mengejutkan datang dari kalangan senior militer. Mantan Wakil Presiden RI sekaligus tokoh militer kawakan, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini dilontarkan dalam forum khusus yang digelar bersama lebih dari 300 purnawirawan TNI lintas matra, menyulut kembali perdebatan mengenai legitimasi dan etika politik di balik pencalonan Gibran.

Dalam forum tersebut, para purnawirawan menyampaikan delapan tuntutan penting. Salah satu yang paling menonjol adalah permintaan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk segera mengganti Wapres Gibran, yang dianggap muncul dari proses yang melukai konstitusi dan demokrasi.

“Keputusan yang dipaksakan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menjadi beban bagi negara,” ujar Try Sutrisno lantang. Ia menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi yang kontroversial dan menyayangkan keterlibatan Presiden Jokowi dalam mendorong pencalonan putranya.

Namun, pernyataan ini tidak lepas dari sorotan dan kritik. Sejumlah partai politik menilai langkah para purnawirawan tersebut sebagai tekanan politik yang berlebihan. Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menyebut desakan pencopotan Gibran sebagai bentuk intervensi yang melemahkan demokrasi.

Sementara itu, Gibran Rakabuming dan Presiden Prabowo Subianto belum memberikan komentar resmi. Meski begitu, tekanan dari kalangan senior TNI ini menunjukkan bahwa dinamika politik nasional semakin memanas.

Apakah suara para purnawirawan ini akan bergema hingga ke MPR? Ataukah justru menjadi titik awal polarisasi baru dalam pemerintahan? Hanya waktu yang akan menjawab.[AZ]

No comments:

Post a Comment