GWI Kalbar Kecam Plagiarisme: Wakil Ketua Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

GWI Kalbar Kecam Plagiarisme: Wakil Ketua Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Monday, April 28, 2025

WARTAGLOBAL.id, Kalbar, Pontianak – Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Kalimantan Barat mengecam keras tindakan plagiarisme, termasuk praktik "copypaste" narasi berita serta penggunaan foto dan gambar tanpa izin yang merupakan karya berhak cipta dan dilindungi hukum di Indonesia.

Wakil Ketua GWI Kalbar, Johandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran etika jurnalistik dan hak kekayaan intelektual tersebut. Ia menuturkan bahwa GWI Kalbar siap menempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama jika materi yang disalin berasal dari media partner resmi GWI DPD Kalimantan Barat.

"Ini bukan sekadar tindakan tidak etis, tetapi sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum. Karya jurnalistik, baik narasi, foto, maupun visual lainnya adalah produk yang dilindungi. Siapa pun yang mengambil tanpa izin, akan kami proses sesuai hukum," tegas Johandi.

Menanggapi persoalan ini, Dr. T. Nusmir Murphi, SH., M.H., salah satu pengamat hukum dan akademisi di bidang hak kekayaan intelektual, menyatakan bahwa perlindungan karya jurnalistik memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menghormati hasil karya pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.

 "Plagiarisme terhadap karya jurnalistik adalah pelanggaran serius, baik dari sisi etika maupun hukum. Undang-Undang Hak Cipta sudah jelas mengatur bahwa penggunaan karya orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Dunia pers harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan penghargaan terhadap karya cipta," ujar Dr. Murphi.

Tindakan plagiarisme ini melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menekankan bahwa wartawan memiliki dan dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa penggunaan karya cipta harus mendapat izin dari pencipta, dan pelanggar dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata.

GWI DPD Kalimantan Barat mengimbau seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi profesionalisme, menghargai karya orang lain, serta mematuhi prinsip dasar kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 "Kami terbuka untuk kolaborasi. Namun, jika karya-karya dari media anggota kami diambil seenaknya tanpa izin, itu jelas merupakan perampasan hak. Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum," pungkas Johandi.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh jurnalis profesional, sekaligus untuk menjaga integritas dan kredibilitas dunia pers, khususnya di Kalimantan Barat.

Sumber:GWI Kalbar

No comments:

Post a Comment