WartaGlobal. Id
Gunungsitoli
Salah satu ikon di Kota Gunungsitoli (Area Tugu Durian) yang berada di Jln. Lagundi No 57, yang sudah lama di manfaatkan atau digunakan area untuk Pejalan kaki menjadi tempat usaha oleh oknum Pengusaha Janji Jiwa yang sangat menggangu pemandangan diarea Tugu, terlebih jalan tersebut dibuat portal yang tidak bisa dilewati oleh pejalan kaki yang melintasi disekitar tugu. “ Area ini seharusnya lintasan bagi warga Pejalan kaki di sekitar Tugu Durian ini, dimana kita ketahui bersama pembangunan ikon Kota Gunungsitoli ini di bangun oleh ABPD Pemerintah Kota Gunungsitoli, Malah dimanfaatkan oleh Pengusaha ini” Ucap Yuli Irama Hulu Selaku Ketua DPD Bakornas Kep-Nias.
Lanjut Ketua Bakornas Kep-Nias ini, menyampaikan bahwa Pengusaha ini membungkam Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli sebagaimana dalam ketentuan Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur tentang ketertiban jalan umum, Ketertiban jalur hijau, taman, dan tempat umum, Ketertiban lingkungan, termasuk Trotoar. Dimana Perda tersebut jelas telah dilanggarnya.
Untuk itu Saya meminta kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli untuk menertibkan Jalan di sekitar Tugu Durian itu yang telah digunakan oleh Pengusaha Janji Jiwa, supaya bisa di manfaatkan oleh masyarakat yang berjalan kaki untuk melihat keindahan Tugu Durian salah satu ikon Kota Gunungsitoli yang kita banggakan.
Lanjutnya bahwa Jalan ini yang digunakan oleh Pengusaha Janji Jiwa, sangat merugikan kita masyarakat Kota Gunungsitoli yang menguntungkan bagi si oknum pengusaha ini, “Tempat lain kan, banyak kalau berusaha “ untuk itu sekali lagi saya minta supaya Pemerintah kota dan DPRD Kota Gunungsitoli menertibkan tempat tersebut dan penegasan Perda yang merugikan masyarakat. “Kita minta ketegasan dari Perda oleh Pemkot dan DPRD tanpa Pandang bulu, seperti yang di lakukan kepada pedagang kecil dipinggir jalan Kota Gunungsitoli dilarang dan di tertipkan agar tidak menggangu ketertiban umum sebagaimana amanah dari Perda itu sendiri. Pinta ketua Bakornas Yuli Irama Hulu. (Tim)
No comments:
Post a Comment