Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Polsek Pinang Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Monday, April 7, 2025

Warta Global Indonesia.id - Tangerang -
7 April 2025 – Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial M (29) yang diduga mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin resmi. Penangkapan ini dilakukan di sebuah toko Pinang - Kota Tangerang, pada Kamis (03/04/2025) siang.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat tanpa resep dokter.

"Kami menerima informasi dari warga bahwa ada seseorang yang menjual obat keras secara ilegal di toko tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti," ujar Adit.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 56 butir Heksimer, 78 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp170.000, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kanit Reskrim Polsek Pinang, Ipda Hendra Fereza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka menjual obat tanpa izin resmi dan menawarkan harga murah kepada pembeli.

"Tersangka menjual Tramadol seharga Rp40.000 per strip dan Heksimer Rp10.000 per bungkus. Ia tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian," tegas Hendra.

Tersangka kini diamankan di Polsek Pinang dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana berat.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli obat-obatan keras dari sumber yang tidak resmi.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Ini adalah bentuk kejahatan yang bisa membahayakan nyawa," tutup Adit.

No comments:

Post a Comment