Warga Serbu Lowongan Kerja PPSU Dan Warga Antusias Rekrutan Gubernur DKI jakarta - Warta Global Indonesia

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Top Ads

Klik

More News

logoblog

Warga Serbu Lowongan Kerja PPSU Dan Warga Antusias Rekrutan Gubernur DKI jakarta

Thursday, April 24, 2025

Warta Global. Id
Jakarta,
Warga peserta pelamar kerja dari Berbagai Wilayah Jakarta berbondong datang membawa berkas CV.lamaran untuk bukti data dalam divisi pekerjaan diminati oleh pihak warga peserta pelamar kerja dan divisi perekrutan gubernur DKI Jakarta antara lain divisi Pasukan orange (PPSU)
pasukan Hijau( Pertamanan/pemakaman)
pasuka Biru(SDA)
pasuka Kuning(Bina marga)
Pasuka Biru tua(Damkar)

Total jumlah relutan dari gubernur DKI jakarta berdasarkan kebutuhan yaitu 1.6750  orang untuk pekerjaan diminati warga dan berbgai tahap jumlah pelamar yang tertampung tahap pertama berjumlah 1100 orang serta tanggal 21/4/2025-23/4/2025 pada hari senin -Rabu jumlah pelamar kerja berjumlah 600 orang warga yang serbu,350 orang warga serbu pada hari selasa serta warga serbu pekerjaan berjumlah 700 orang pasa hari rabu tanggal 23/4/2025.


Pihak Awak media mewawancarai salah satu narasunber dari aktifitas warga peserta pelamar kerja yang serbu lokasi balai kota untuk mendapat pekerjaan tersebut yaitu bapak abdul salah satu warga asal jakarta barat menurut keterangan beliau bahwa banyak diminati warga pekerjaan  serta antusiaas dari informasi rekrutan gubernur DKI jakarta.

Ada Dugaan Kinerja Para petugas staff pda dan, petugas pamdal kinerja pelayanan abaikan informasi publik dengan tidak ada memberi keterangan yang jelas kepada para warga peserta pelamar kerja daro Rekrutan Gubernur DKI jakarta.

Dugaan ada indikasi unsur pidana kinerja para petugas penerima rekrutan berkas lamaran peserta pekerja pelamar yaitu staff pemda berpakaian coklat dan para petugas pamdal berpakaian lengan panjang bercorak batik yaitu abaikan infomasi publik,tidak ada sikap kooperatif terhadap peserta pelamar kerja saat dimintai keterangan informasi mengenai berapa lama panghilan kerja berikut setelah selesai berkas di tampung.


Diduga kinerja para petugas pemerimaan berkas lamaran kerja warga peserta pelamar kerja baik staff pemda dan para petugas pamdal telah melanggar unsur pidana informasi publikyaitu :
UU no.14 tahun 2008 pasal 1
pasal 28 F.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 52, 54, dan 55. Pasal 52 mengatur sanksi bagi pimpinan badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi, sementara Pasal 54 mengatur sanksi bagi yang sengaja dan tanpa hak mengakses informasi yang dikecualikan. Pasal 55 mengatur sanksi bagi yang sengaja membuat informasi publik yang tidak benar dan menyesatkan. 
Elaborasi:
Pasal 52:
Badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi, sesuai dengan UU KIP, dapat diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta. 
Pasal 54:
Seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, memperoleh, atau memberikan informasi yang dikecualikan (sesuai Pasal 17 UU KIP) dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. Jika informasi yang dikecualikan menyangkut kerahasiaan pertahanan, keamanan, atau ketahanan ekonomi nasional, pidana penjara ditingkatkan menjadi 3 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta, kata DJKN. 
Pasal 55:
Setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 juta, kata E-Journal UNSRAT. 
Selain pasal-pasal di atas, terdapat juga ketentuan lain yang relevan dalam UU KIP, seperti:
Pasal 17: Menjelaskan informasi publik yang dikecualikan, yaitu informasi yang tidak dapat diakses oleh masyarakat. 
Pasal 18: Menjelaskan kondisi di mana informasi yang dikecualikan dapat dibuka. 
Pasal 38: Mengatur tentang penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, kata Djkn.kemenkeu.go.id. 
Contoh Penerapan:
Pimpinan badan publik yang sengaja menolak permintaan informasi yang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 52. 
Seseorang yang menyalahgunakan akses ke informasi yang dikecualikan, misalnya untuk kepentingan pribadi atau menyebarkannya tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 54. 
Seseorang yang menyebarkan berita bohong atau menyesatkan terkait informasi publik dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 55.

Ada oknum polisi yang terlibat  yang diduga  kinerja mencampuri dan buat keluahan warga yang melamar kerja dengan pelayanan membatasi jam operasional pelayan perekrutan lamaran kerja pada pukul 12:00 siang pada tanggal 21/4/2025   warga pelamar ler keluh  terhadap tindakan kinerja oknum polisi mencampuri urusan warga sedang berusaha untuk melamar kerja dengan membuat kekecewaan warga telah jauh2 membawa berkas dari rumah ke lokasi balai kota jakarta pusat.

Batas akhir penerimaan berkas lamaran kerja warga peserta pelamar kerja antara tanggal 25/4/2025 dan 28/4/2025 berdasarkan informasi staff pemda balai kota sebgai perwakilan gubernur DKI jakarta.
(Reporter H.Ranto)

No comments:

Post a Comment